Cibinong | Jurnal Inspirasi
CV.Mugni Mahardika dipastikan oleh ULP akan diblacklist. Pasalnya, perusahaan yang berasal dari Sukabumi tersebut tidak mampu melaksakan pekerjaan pembangunan di SDN Nanggung 01. Saat Jurnal Bogor mengkonfirmasi ke Kantor ULP Kabupaten Bogor, Yaser sebagai Pokja 2 pada proses lelang tahun 2019 mengatakan bahwa pihak ULP sudah mengajukan dan merekomendasikan kepada PPK untuk memblacklis CV Mugni Mahardika.
Meski demikian, Yaser membantah perihal pemberitaan sebelumnya perihal alamat CV Mugni Mahardika yang dikatakan bodong. “Kami membantah, pasalnya saat itu tepat pada bulan Juni 2019, saya dan pak Rahmat yang kebetulan sebagai tim OTS (on the spot) langsung mensurvei keberadaan alamat perusahaan tersebut, dan memang ada walaupun posisi keberadaan kantor tersebut agak masuk kedalam,” tandas Yaser, Jum’at (14/2).
Dirinya melanjutkan saat itu (tahun 2019-red) CV Mugni Mahardika baru pertama mengikuti lelang dan sesuai arahan pimpinan pada masa itu Budi CW melakukan OTS ke lokasi alamat CV Murni Mahardika dan lokasi itu ada. “Perihal pihak kelurahan Gunung Puyuh yang mengatakan bahwa tidak pernah membuatkan surat izin domisili, yang itu diluar kewenangan kami untuk berkomentar.”
“Kita kan dasarnya melihat SBU jika perusahaan itu masih beroperasi dan menjalankan kegiatan itu masih sah dan layak dalam mengikuti tender pemerintah. Melihat CV Mugni Mahardika dari berkas administrasi yang kami lihat semuanya sudah sesuai, tapi karena perusahaan tersebut tidak mampu mengerjakan pekerjaan SDN Nanggung 01 maka kami sampaikan bahwa CV Mugni Mahardika akan diblacklist dan kami sudah sampaikan itu pada PPK,” jelas Yaser.
Sementara sebelumnya, staf Kelurahan Gunung Puyuh, Hilman mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah membuat SKDU untuk CV Mugni Mahardika,dan alamat yang tercantum dalam legalitas perusahaan tersebut tidak ada perusahaan tersebut di alamat yang dimaksud.
“Kita punya aturan membuat surat domisili itu per bulan agar silaturahminya terjaga dan selama ini tidak ada SKDU yang kami keluarkan atas nama CV Mugni Mahardika, ditambah lagi ada pengakuan Ketua RW yang mengatakan bahwa di Gang Pesantren Nomor 10 tidak ada atas nama CV Mugni Mahardika,” kata Hilman, waktu lalu.
Senada, AA Solihin Pokja ULP menyampaikan bahwa dalam kroscek alamat lokasi perusahaan itu dilakukan setiap tahun sekali dan secara teknis sudah dilakukan pemeriksaan, serta administrasi pun sudah dilakukan perihal pemblacklisan perusahaan. “Kami lihat dari hasil pekerjaan yang dilakukan.
Kegagalan CV Mugni Mahardika dalam melaksanakan pembangunan proyek SDN Nanggung 01 menjadi catatan khusus, adapun jika perusahaan tersebut sudah diblacklist maka selama 2 tahun kedepan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan keikutsertaan lelang tender di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Jadi mari kita lihat bersama-sama apakah tahun 2020 ini CV Mugni Mahardika masih memenangkan tender di Pemkab karena kini sudah kami informasikan kepada PPK untuk memblacklist perusahaan tersebut,” pungkas AA mengakhiri.
Nay Nur’ain