31.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Soal Polemik Ruislag SBR, Begini Kata Sekda Ade Sarip

Bogor | Jurnal Inspirasi

Polemik ruislag lahan Sekolah Bogor Raya (SBR) yang sebelumnya merupakan fasos fasum dari perumahan Bogor Lakeside dengan bidang tanah di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat dan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, dinilai bukanlah sebuah permasalahan

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan bahwa ruislag tersebut menguntungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran tanah yang lebih besar mendapatkan di Kayumanis dan Cilendek.

“Ruislag SBR sudah sangat lama. Telah sekian puluh tahun bahwa tempat itu dipakai untuk kepentingan sekolah pendidikan sesuai untuk peruntukannya. Kemudian mereka (SBR) mengusulkan lalu kita melakukan kajian, dan hasilnya memungkinkan untuk dilakukan ruislag,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Menurut dia, ruislag dilakukan lantaran telah ada perhitungan dari KPKNL memgenai lahan yang akan diruislag, yakni Kayumanis dan Cilendek. “Kajian itu sudah sekian kali dihitung oleh KPKNL. Teknisnya sudah ada di BKAD,” ungkap Ade.

Ade menegaskan bahwa proses ruislag fasos fasum SBR belum diserahkan. Atas dasar itu, Pemkot Bogor terpaksa meminjam lahan eksisting di Kayumanis yang kini ditempati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD).

“Yang sekarang dipakai oleh PUPR dan BPBD itu statusnya pinjam pakai. Sedangkan SBR masih sewa ke kami. Itu disewa sejak 1983,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengaku bahwa usulan ruislag lahan tersebut diusulkan oleh SBR. “Jadi mengenai ruislag tersebut sudah mengacu kepada regulasi. Jadi nggak mungkin kalau kita melaksanakannya dengan melanggar aturan,” paparnya.

Menanggapi adanya kajian dari tim teknis mengenai dilakukannya ruislag SBR dengan lahan Kayumanis dan Cilendek karena adanya kebutuhan perkantoran OPD. Sementara Pemkot Bogor justru ingin memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Bogor Raya, dengan meminta hibah tanah seluas 6 hektar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ade menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memperbanyak jumlah aset milik Pemkot Bogor.

“Di Bogor Raya itu kan bakal dibuat pusat pelayanan terpadu. Selain itu, banyak aset nggak masalah. Kalau saya memandang ini adalah peluang kita menambah aset. Kalau kita beli 6 hektar uang darimana, apalagi anggaran untuk membangun. Kedepannya pun bisa dijadikan bisnis untuk menambah PAD, siapa tahu tempat itu bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah,” jelasnya.

Saat disinggung akan dijadikan apa lahan di Kayumanis tersebut. Ade menegaskan bahwa ia berkeinginan untuk membuat Bumi Pramuka dan pembuatan IPAL. “Kajiannya sekarang sudah ada di Bappeda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bogor, Erry Juliani Pasoreh mengatakan bahwa Prasana Sarana dan Utilitas (PSU) di sekitaran Danau Bogor Raya sudah diserahkan. “Tapi kalau aset pemkot yang fasos fasum itu sudah diruislag,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubid Aset BKAD. Andi menyatakan bahwa status lahan fasos fasum di Bogor Raya masih belum menjadi milik SBR. Hal itu lantaran tanah di Kayumanis dan Cilendek masih dalam tahap proses sertifikat. “Belum, karena lahan Cilendek dan Kayumanis juga belum disertifikatkan oleh mereka (SBR), begitu juga dengan lahan pemkot di Bogor Raya,” katanya.

Andi juga mengakui bahwa hingga kini fasos fasum yang disewa SBR belum di-HPL-kan oleh pengembang Bogor Raya. “Belum karena dalam perjanjian, HPL dibebankan ke Pemkot Bogor. SBR sewa per lima tahun, soal angkanya saya lupa, yang pasti lumayan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Andi menyatakan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, pemkot lah yang mengajukan keinginan ruislag dengan SBR, tapi batal karena ada regulasi itu. Kemudian setelah keluar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, SBR yang mengajukan ruislag ke kami,” paparnya.

Kata dia, ruislag itu diterima oleh Pemkot Bogor lantaran adanya kajian dari tim internal yang diketuai oleh Sekretaris Daerah mengenai kebutuhan perkantoran OPD. “Untuk izin warga Bogor Raya soal ruislag itu sudah ada di kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Andi, lahan di Cilendek memiliki luas 17 ribu meterpersegi, sementara yang di Kayumanis luasnya mencapai 26 ribu. “Kalau untuk fasos fasum yang di SBR luasnya 15 ribu meterpersegi,” paparnya.

Rencananya, sambung dia, lahan di Cilendek akan dibangun menjadi tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan. “Kalau untuk Kayumanis kan eksisting sekarang sudah ada BPBD dan PUPR. Sedangkan sisa laham nanti akan ada kajkan FS,” katanya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles