Kemang | Jurnal Inspirasi
Berdasar hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Yayasan Bogor Center Ashokal Hajar (BOASH) atau Borcess dinyatakan bersalah karena mendirikan sejumlah bangunan dan waterpark yang berada di perbatasan Desa Bantarjaya dan Bantarsari tanpa izin dan dikenakan denda Rp 50 juta.
Sejumlah bangunan dan waterpark tersebut berdiri di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau berada di lahan basah sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengatakan berdasar keputusan hakim Borcess dikenakan denda maksimum sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Hakim memberikan denda maksimal yaitu sebesar Rp. 50 Juta, tentu kami merasa puas dengan kinerja penyidik Satpol PP karena dapat meyakinkan hakim,” kata pria yang akrab disapa Jokowi kepada wartawan kemarin
Untuk itu, sambung Jokowi meminta pihak Yayasan menunda sementara proses pembangunan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diselesaikan. Untuk denda, Jokowi mengatakan hari ini pihak Borcess sudah membayarkan dendanya ke Satpol PP. “Dendanya sudah dibayarkan hari ini, diserahkan ke Kejari disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara Wakil Yayasan BOASH, Marulloh mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya dan siap membayarkan denda. “Untuk melanjutkan proses perizinan, kita harus mencari lahan pengganti. Karena lahan yang digunakan merupakan LP2B. Tapi kita belum tahu, yang masuk LP2B luasannya berapa,” ungkapnya.
** Cepi Kurniawan