Gunung Sindur | Jurnal Bogor
Pasca pemindahan Habib Bahar Bin Smith dari lapas Nusakambangan ke lapas khusus kelas IIA Gunungsindur pada Selasa (8/7), pengacara dan keluarga beserta anak belum diperbolehkan menjenguk sampai 14 hari kedepan. “Jadi tadi saya beserta keluarga, diterima baik oleh pihak Lapas Gunungsindur dengan niatan menjenguk klien saya, yakni Habib Bahar, namun ternyata kita belum boleh ternyata hari ini masa pengenalannya 14 hari, sehingga kami tak bisa menjenguk,” kata kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta ketika ditemui wartawan usai berkunjung, Selasa siang (14/7).
Padahal, ia menjelaskan kalau pihaknya mendapat informasi awal 6 hari masa pengenalan lingkungan, tapi ketika dilakukan pertemuan dengan pihak lapas memberikan waktu sampai 14 hari kedepan. “Harusnya kami ada akses, karena hal ini saya lakukan ketika pengajuan di PTUN Bandung, namun faktanya tetap tak bisa menemui klien kami,” jelasnya.
Ia juga mengaku pihaknya sangat kecewa dengan kondisi ini, untuk bisa ketemu itu tidak seperti teori, padahal keluarga dan kuasa hukum juga berhak, tapi faktanya tidak. “Justru itu menambah keyakinan kami dan berjuang all out untuk kebebasan Habib Bahar,” tuturnya.
Ketika ditanyai kondisi Habib Bahar, ia mengungkapkan, saat ini kondisi klien tetap sehat, kemudian fasilitas makan dan pakaian sudah lengkap dan sementara ini masih sendiri belum gabung dengan tahanan lain. “Pemindahan klien kesini lagi berkat pertolongan Allah, dan pengajuan gugatan di PTUN makanya diberikan pemindahan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik Lapas Gunung Sindur Iwan Setiawan, meskipun tak menjelaskan alasannya, namun ia membenarkan bahwa Habib Bahar belum bisa dijenguk. “Ya betul belum bisa dijenguk,”singkatnya.
** Cepi Kurniawan