Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa yang bisa diekstradisi patut diparesiasi. Namun penegak hukum mesti menangkap sejumlah buronan yang masih berkeliaran. Dikutip dari Sindonews, Jumat (10/7), ada sejumlah nama buronan kelas kakap yang salah satunya pernah kembali ke Indonesia tanpa terendus petugas penegak hukum.
Djoko Tjandra
Buronan kasus Bank Bali sejak 2009. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini. Pada 8 Juni lalu, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di DKI Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.Â
Harun Masiku
Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini ditetapkan tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan agar bisa menjadi anggota DPR Pergantian Paruh Waktu (PAW), menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Harun diketahui kabur ke luar negeri. Namun, pada 7 Januari 2020, dia sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta.
Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar.Â
Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Samin Tan
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Izil Azhar
Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Marine ditetapkan DPO KPK pada 26 Desember 2018. Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam perkaranya, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang.Â
Sjamsul Nursalim dan Itjih
Pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus korupsi BLBI dan masuk ke DPO KPK pada 30 September 2019. Keduanya ditetapkan tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019. Selama proses penyelidikan, KPK sudah dua kali memanggil pasutri itu, namun keduanya mangkir. Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 triliun.
ASS|*