Rancabungur | Jurnal Bogor
Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (GEMIRA) menyoroti keberadaan Boash Waterpark yang berlokasi di Jalan Atang Senjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. GEMIRA menduga tempat wisata tersebut beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan usaha pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
GEMIRA meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk membuka informasi terkait status perizinan Boash Waterpark kepada publik.
Menurut GEMIRA, persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta aspek keselamatan masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut.
GEMIRA juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Boash Waterpark benar-benar beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan.
“Jika memang terbukti tidak memiliki kelengkapan izin, kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan, termasuk melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Koordinator Aksi GEMIRA, Muadz Ibnu Muttafaq.
GEMIRA memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan maupun kejelasan dari pemerintah daerah, GEMIRA menyatakan akan menggelar aksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
GEMIRA berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan legalitas operasional serta keamanan Boash Waterpark bagi masyarakat.
(Arif Rizky Effendi/mg-uika)


