Ciseeng | Jurnal Bogor
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengaku tidak diperbolehkan berjualan di sekitar lokasi kegiatan manasik haji anak PAUD sederajat dari Kecamatan Ciseeng yang berlangsung di kawasan Dompet Dhuafa, Jampang, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
Salah seorang pedagang mengatakan, pihak Dompet Dhuafa tidak memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan selama kegiatan manasik haji berlangsung pada pekan ini. Kondisi tersebut berbeda dengan kegiatan pada pekan sebelumnya.
“Kalau minggu ini tidak diperbolehkan jualan. Katanya, dari pihak Dompet Dhuafa tidak mengizinkan,” ujar salah seorang pedagang.
Pedagang tersebut juga menyampaikan bahwa pada Kamis sebelumnya, 8 Oktober 2026, dirinya masih diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau minggu lalu, Kamis tanggal 8 Oktober, masih boleh jualan. Tapi sekarang tidak boleh,” ungkapnya.
Pedagang Mengaku Tidak Mendapatkan Izin Berjualan
Menurut keterangan pedagang, larangan berjualan tersebut hanya terjadi pada kegiatan manasik haji yang digelar pada pekan ini. Sementara itu, pada kegiatan sebelumnya, pedagang masih dapat berjualan di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat pedagang tidak dapat berjualan seperti biasanya selama kegiatan berlangsung. Para pedagang berharap adanya kejelasan mengenai aturan berjualan di sekitar lokasi, khususnya ketika terdapat kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak.
Hingga berita ini dibuat, alasan pasti pihak Dompet Dhuafa tidak memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan pada kegiatan manasik haji tersebut masih belum diketahui.
(Arif Rizky Effendi/mg-uika)


