Citeureup | Jurnal Bogor
Kepergok bakar sampah lagi menimbulkan polusi udara berupa kepulan asap tebal yang menyebar dari cerobong asap. Pelaku pembakar sampah terkesan menantang peringatan dari pemerintah untuk tidak lagi membakar sampah campuran yang berlokasi di lingkungan RW 06 Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pada Jum’at, (2/10/2026) sore, terekam kamera aksi pembakaran sampah campuran di lingkungan RW 06 Kelurahan Karang Asem Barat. Padahal Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (Gakkum dan LB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, telah memberikan peringatan sejak tanggal 7 September 2026 kemarin.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Nasional mengikuti jejak Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor. Tindakan tegas perlu dilakukan supaya pelanggaran demi pelanggaran tidak terulang kembali.
Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Nasional / WALHI, Dwi Retnastuti mengatakan Pemerintah Kabupaten tidak boleh tinggal diam atas pembangkangan tersebut. Pemerintah setempat didesak untuk menutup secara permanen lokasi pembakaran sampah yang menerapkan sistem pembakaran sampah tak terkendali tersebut.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah, atau bahkan pidana lebih berat jika menyebabkan kerusakan lingkungan. Jadi, perlu kasusnya ditingkatkan kerja ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor,” desaknya, Jum’at (2/20/2026) malam.
Ia juga mendesak pemerintah setempat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat. Sebab, racun dioxin yang menyebar melalui udara sangat berbahaya dihirup manusia. “Racun itu bisa menyebabkan kanker, minimal inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), ini berbahaya terutama bagi anak-anak,” desak Dwi Retnastuti.
Ia menjelaskan, kepulan asap tebal yang membumbung dan menyebar tersebut mengandung racun dioxin sangat berbahaya merupakan senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah. Racun ini memicu risiko penyakit kanker, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu sistem hormon, menyebabkan gangguan reproduksi dan tumbuh kembang anak.
Sementara, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat, Ajeng, menyampaikan bahwa sanksi kepada pelaku pencemaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat 1 huruf g, Melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan bagi daerah di bawahnya.
(Sabilillah)


