Cisarua | Jurnal Bogor
Sebanyak 79 bangunan yang dinilai melanggar di Kelurahan Cisaria dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, pada Selasa 22/9 dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor beserta pemerintahan Kecamatan Cisarua. Sebelum dilakukan pembongkaran dengan menggunakan satu unit alat berat, kios kios milik Sakib Ali yang tidak memiliki perijinan itu diberikan peringatan terlebih dahulu oleh pemkab Bogor untuk membongkar secara mandiri. Tetapi, pemilik kios tersebut membangkang dengan tidak mengindahkan teguran dari petugas.
“Pembongkaran kios kios ini karena berdiri diatas lahan yang peruntukkannya untuk penghijauan, dan tidak memiliki perijinan. Dengan ini kami selalu penegak Perda melakukan pembongkaran. Selain kios kios milik Sakib Ali, sejumlah lapak yang berdiri diatas saluran air tepatnya dibelakang mesjid Albaroqah itu juga kita tertibkan. Ini dilakukan untuk kelancaran lalu lintas di jalur tersebut, ” ujar Rhama Khodara, Kabid Tibum Sat Pol PP Kabupaten Bogor saat berada di lokasi.
Sementata itu ditempat yang sama, Camat Cisarua Heri Risnandar menerangkan, penertiban yang dilakukan petugas gabungan ini bertujuan untuk menjalankan perintah bupati dalam penataan kawasan Puncak. “Ini merupakan program penataan kawasan Puncak. Sebagai upaya untuk mencegah banjir, serta mengurangi kemacetan di jalan raya. Dan lahan bekas berdirinya kios kios itu akan dikembalikan kepada pungsinya sebagai lahan terbuka hijau, ” ungkapnya.
Pantauan di lokasi selama pembongkaran berlangsung, PLT Trantib Cisarua dan Sekcam terus memberikan arahan kepada sejumlah kios yang berdiri di sepanjang jalan menuju Pos Polisi. Meskipun terjadi sedikit adu argumen dengan sejumlah pemilik kios, berkat kesigapan pemerintahan setempat para pedagang akhirnya menyadari terhadap pelanggarannya.
“Kita kembalikan kepada pungsinya, selokan jangan ditutupi oleh bangunan untuk berdagang. Mereka harus mundur. Karena, jalur yang berada di belakang mesjid Albaroqah itu harus bebas hambatan, hingga kendaraan roda empat bisa melaju lancar, ” pungkas camat.
(Dadang Supriatna)


