Cibinong | Jurnal Bogor
Polisi Resort (Polres) Bogor berhasil menangkap dua pelaku video pornografi sejenis di wilayah Leuwiliang, yang sempat viral di Media Sosial (Mesdsos).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya telah tangkap kedua pelaku video kesusilaan yang beredar dalam platform Medsos.
“MR (27) dan MA (23) yang merupakan warga Cibungbulang dan Cianjur itu telah ditetapkan sebagai tersangka video pornografi sesama jenis,” ujar Eko kepada Wartawan, saat ditemui di Mako Polres Bogor, Senin (21/09/2026).
Mantan Kapolsek Babakan Madang itu menambahkan, bahwa video porno yang dibuat di wilayah Leuwiliang itu bukan pertama kali diproduksi oleh para pelaku tersebut.
“Video tersebut, setelah dilakukan pendalaman itu adalah satu dari 20 video yang telah mereka berdua buat. Aksi perekaman atau produksi itu sejak Juli 2026,” kata Anggi.
Ia mengungkapkan, video yang telah diproduksi itu dikomersialisasi melalui platform Medsos dengan biaya ratusan ribu untuk akun upload.
“Untuk masuk dalam komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu. Para pelaku itu sudah peroleh keuntungan 19 juta rupiah dari video yang telah dilihat di Medsos tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa kedua pelaku juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk mendeteksi penyakit menular dan mematikan.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan medis, kedua pelaku itu positif HIV/AIDS dan sudah kami titipkan di Lapas Pondok Rajeg. Kedua pelaku dijerat pasal 407 KUHP terkait dengan pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun,” tandasnya. n Noverando H


