Megamendung | Jurnal Bogor – Kasus dugaan korupsi terkait Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan publik.
Warga Kabupaten Bogor mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan warga yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/9/2026). Aksi tersebut diikuti seratusan warga dan tokoh masyarakat dari wilayah barat, tengah, utara, timur, dan selatan Kabupaten Bogor.
Mereka tergabung dalam sejumlah organisasi, di antaranya LSM Pelita Pasundan, LSM Pakuan Padjadjaran, LSM PASi, Klinik Hukum 165, serta Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).
Sejak perkara ini bergulir pada Rabu (19/8/2026), KPK telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih, melakukan gelar perkara, serta menggeledah sejumlah kantor, termasuk Bappenda, BKSDM, dan Disdik.
Namun hingga Jumat (4/9/2026), KPK disebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum mengumumkan penetapan tersangka.
“Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat, juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi,” tegas Ketua PMBB, Oman Rohman Pribadi alias Opri.
Sementara itu, perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, dalam orasinya menegaskan bahwa Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang berada di sekitar kediaman Presiden RI Prabowo Subianto seharusnya terbebas dari praktik tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Azet.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat maupun pegawai di Kabupaten Bogor merasa tidak nyaman. Ia juga menyoroti munculnya sikap pesimistis masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak akibat merebaknya dugaan praktik korupsi.
“Penyidik KPK harus segera menetapkan tersangka. Kalau belum, kami enggan membayar pajak. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp50 ribu. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung,” tegasnya.
Warga berharap KPK dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dadang Supriatna


