Tamansari | Jurnal Bogor – Sengkarut persoalan tanah di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Konflik agraria tersebut semakin menjadi perhatian menyusul bentrokan antara warga dan massa yang mengawal aktivitas alat berat pada Kamis (6/8/2026).
Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani bersama Aliansi Sukajaya Melawan menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi yang terjadi di wilayah tersebut. Pernyataan itu dibacakan oleh Abdul Haris Semendawai, Komisioner Komnas HAM RI dari Subkomisi Mediasi, setelah melakukan peninjauan lokasi serta berdialog dengan warga.
Dalam pernyataan sikap bersama Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat dan Aliansi Sukajaya Melawan, mereka menyoroti kondisi yang disebut sebagai kedaruratan ruang hidup serta meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat.
“Mendesak penghentian sementara atau status quo aktivitas PT PMC atas objek sengketa demi mencegah perluasan konflik dan menjamin keselamatan jiwa warga di lapangan sampai terjalinnya mediasi di antara kedua belah pihak,” demikian salah satu poin pernyataan sikap tersebut, Jumat (78/2026).
Selain meminta penghentian sementara aktivitas di atas objek sengketa, mereka juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin meluas sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan agraria yang telah berlangsung di Desa Sukajaya.
Dalam pernyataan tersebut, pihak yang menyampaikan sikap juga mengutuk segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang disebut terjadi dalam konflik tersebut.
Mereka menilai tindakan kekerasan dan intimidasi dapat mencederai hak atas rasa aman warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Abdul Haris mengatakan, pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya meninjau langsung lokasi dan mendengarkan berbagai masukan dari warga mengenai kondisi yang terjadi.
“Setelah kita meninjau lokasi dan berdialog serta mendengarkan berbagai masukan dan apa yang terjadi hari ini, kami bersama-sama untuk menyatakan sikap,” ujarnya.
Konflik agraria di Desa Sukajaya kini menjadi perhatian karena melibatkan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan serta berujung pada ketegangan antara warga dengan pihak yang berkaitan dengan aktivitas PT PMC.
Untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan, penyelesaian melalui dialog dan mediasi dinilai menjadi langkah penting. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memastikan keamanan warga serta menjaga agar seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum. Yudi


