Jasinga l Jurnal Bogor
Pembangunan pemancar sinyal seluler atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini telah mencapai tahap akhir dan tinggal menyisakan pemasangan perangkat pendukung. Namun kejelasan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga masih belum jelas.
Perwakilan proyek BTS, Randy mengklaim, proyeknya tak perlu dipersoalkan karena bangunannya telah mengantongi izin lingkungan, persetujuan tingkat kelurahan, kecamatan, serta rekomendasi dari dinas terkait. Meski demikian, bukti maupun rincian tanggal penerbitan izin-izin tersebut belum ditunjukkan secara terbuka.
Terpisah, Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jasinga Suhendi, menegaskan setiap pembangunan fasilitas umum maupun komersial wajib melengkapi seluruh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Sebelum mendirikan bangunan, wajib memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor,” ujar Suhendi, Selasa (4/8/2026).
Ketika ditanya secara spesifik apakah izin mendirikan bangunan untuk menara di Desa Koleang sudah resmi diterbitkan, Suhendi belum bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengelola proyek untuk menelusuri status keabsahan perizinan tersebut.
Ketidakpastian soal PBG ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat izin tersebut adalah syarat mutlak yang menjadi landasan hukum berdirinya sebuah bangunan. Tanpa dokumen itu, pembangunan berisiko dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta keselamatan bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan terkait rincian dan keabsahan seluruh perizinan pembangunan menara BTS di Desa Koleang.
(Arip Ekon)


