31.3 C
Bogor
Wednesday, July 22, 2026

Buy now

spot_img

R3 Terancam Digugat Lagi

Bogor | Jurnal Bogor

Rencana lanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali menuai penolakan dari sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek. Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan seluruh tahapan pembangunan hingga persoalan ganti kerugian lahan diselesaikan.

Dwi menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tidak seharusnya melanjutkan proses proyek, termasuk pelaksanaan lelang dan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender, sebelum seluruh sengketa pembebasan lahan tuntas.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses lelang telah rampung dan saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pelaksana.

Karena itu, Dwi meminta pemenang tender tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh hak masyarakat dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kata dia, masyarakat dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Ia mengklaim, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3.

“Justru masyarakat mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” ujarnya.

Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku tidak pernah mengetahui sebelumnya bahwa rumahnya masuk dalam area pembebasan lahan proyek Jalan R3.

Ia menyatakan tetap menolak pencairan uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bogor karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

“Saya tidak pernah disosialisasikan dan tidak pernah diajak musyawarah oleh Pemerintah Kota Bogor. Yang saya alami justru pernah diminta Kepala Dinas PUPR untuk menerima uang konsinyasi tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih, mengatakan pembangunan Jalan R3 merupakan proyek untuk kepentingan umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Jalan R3 merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi di pengadilan,” kata Juniarti.

Ia menjelaskan, untuk anggaran ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan metode konsinyasi.

Menurut Juniarti, apabila pemilik lahan merasa nilai ganti kerugian yang ditetapkan belum sesuai, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau harga dianggap tidak cocok, silakan menempuh proses di pengadilan. Nanti apabila ada gugatan, itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk terkait kemungkinan penganggaran kembali. Namun semuanya bergantung pada putusan pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini Dinas PUPR sedang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi lahan.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles