Bogor | Jurnal Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat pengawasan penggunaan air tanah seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi cadangan air bawah tanah, khususnya di wilayah Bogor Tengah yang kini telah masuk kategori merah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Perumda Tirta Pakuan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait dalam upaya mengendalikan pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan.
“Penggunaan air tanah yang tidak terkontrol sangat berbahaya karena dapat berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan berkurangnya ketersediaan sumber daya air di masa mendatang. Karena itu kami mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk beralih menggunakan layanan air perpipaan dari Perumda Tirta Pakuan,” kata Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan terhadap pengguna air tanah yang belum memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan.
Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemasangan segel terhadap sumur air tanah yang tetap beroperasi tanpa memenuhi aturan.
Menurut Abdul Wahid, berdasarkan hasil pembahasan lintas instansi, penggunaan air tanah di Kota Bogor sudah harus dibatasi agar tidak semakin mengancam keberlanjutan lingkungan.
Selain memperketat pengawasan, Pemkot Bogor juga tengah mengkaji penyesuaian tarif pajak air tanah.
Saat ini pajak air tanah masih sekitar Rp6.500 per meter kubik, sedangkan tarif air perpipaan Perumda Tirta Pakuan mencapai sekitar Rp12.500 per meter kubik.
“Kami sedang mengkaji kenaikan tarif pajak air tanah, bahkan ada usulan kenaikannya hingga 100 persen. Harapannya, selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong masyarakat beralih ke air perpipaan,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Bogor, saat ini terdapat sekitar 60 wajib pajak air tanah yang mayoritas berasal dari sektor usaha dan perhotelan. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin penggunaan air tanah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemerintah Kota Bogor berperan dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatannya.
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi pajak air tanah hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai sekitar 76 persen dari target tahunan. Dari target sebesar Rp1,49 miliar, penerimaan yang telah terealisasi mencapai sekitar Rp1,14 miliar.
Abdul Wahid berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih selektif dalam menerbitkan izin baru penggunaan air tanah, terutama di kawasan yang kondisi cadangan air bawah tanahnya telah memasuki kategori kritis.
“Langkah ini penting agar keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kota Bogor,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto


