Bogor | Jurnal Bogor
Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Bogor, diamankan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial N (20) di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (23/6/2026).
Terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah aksinya diketahui korban. Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Bogor Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah kami mendatangi lokasi, diketahui peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya kami menerima penyerahan dari masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan langsung mengamankannya ke Polsek Bogor Tengah untuk diperiksa,” ujar Budi.
Berdasarkan keterangan awal, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojol saat itu tengah berada di kawasan Taman Lansia. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Di tengah percakapan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba paha korban hingga menyentuh area kemaluan.
“Pelaku mengajak korban berbicara. Namun selama pembicaraan berlangsung, pelaku diduga meraba paha korban sampai ke alat kelaminnya,” kata Budi.
Korban yang merasa ketakutan dan tidak nyaman kemudian berupaya mencari pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang saksi, Asep Gumilar (42), mengaku sempat melihat korban dan pelaku duduk berdampingan saat dirinya berjalan mengelilingi taman sambil mendengarkan podcast. Saat itu ia melihat korban beberapa kali memandang ke arahnya dengan ekspresi cemas, namun belum menyadari sedang terjadi dugaan pelecehan.
“Saya lihat korban beberapa kali menatap ke arah saya seperti ingin meminta bantuan. Tapi saya belum tahu ada apa karena mereka terlihat hanya sedang mengobrol,” ungkapnya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban menghampiri Asep dan mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban meminta agar dirinya dibantu karena merasa ketakutan.
Mendengar pengakuan tersebut, Asep bersama korban langsung mengejar pelaku yang saat itu berusaha meninggalkan lokasi. Dengan bantuan seorang mahasiswa yang berada di sekitar taman, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Menurut Asep, saat diamankan pelaku sempat menangis, meminta maaf, serta memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi. Pelaku juga disebut mengakui perbuatannya di hadapan warga.
Meski demikian, korban bersama warga tetap membawa pelaku ke pos polisi terdekat di kawasan Lippo Plaza Bogor. Karena saat itu tidak ada petugas yang berjaga, mereka menunggu hingga anggota kepolisian datang dan membawa terduga pelaku ke Polsek Bogor Tengah.
Asep mengaku tidak menyangka pria tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut lantaran penampilannya terlihat rapi dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Penampilannya normal dan rapi seperti orang pada umumnya. Makanya saya juga tidak menyangka,” katanya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan informasi dari warga dan pedagang sekitar, pria tersebut diketahui cukup sering berada di kawasan Taman Lansia.
“Dari keterangan warga dan pedagang, yang bersangkutan memang sering berada di sekitar taman tersebut. Untuk motif dan kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami,” ujar Budi.
Hingga saat ini polisi belum menerima laporan lain yang berkaitan dengan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, laporan dari korban berinisial N merupakan kasus pertama yang terungkap.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sementara baru pertama kali ini yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan sementara dapat dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Budi.
** Fredy Kristianto


