32.4 C
Bogor
Sunday, June 21, 2026

Buy now

spot_img

Subhan: SE DTSEN Persulit Warga Miskin

Bogor | Jurnal Bogor

Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), semakin kencang.

Anggota DPRD Kota Bogor asal Partai Demokrat, Subhan menilai, penerapan surat edaran tersebut justru berpotensi mempersulit masyarakat kurang mampu untuk memperoleh hak atas bantuan sosial (bansos).

Subhan menilai Pemkot Bogor keliru dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025.

Menurutnya, ketentuan mengenai DTSEN tidak mengikat pemerintah daerah secara mutlak dalam penyaluran bantuan sosial. Terlebih, hingga kini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Untuk pemerintah daerah tidak terikat dengan DTSEN desil. Masih banyak ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil masyarakat. Karena itu, Pemkot jangan salah kaprah dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Menurutnya, surat edaran tidak boleh bertentangan ataupun mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam Perwali tersebut.

“Seharusnya Pemkot mengkaji ulang terbitnya surat edaran itu. Jangan sampai surat edaran justru mengangkangi Perwali yang masih berlaku sebagai dasar pelaksanaan bantuan sosial di daerah,” katanya.

Subhan juga mengingatkan bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat bersama DPR RI telah menegaskan bahwa penggunaan DTSEN tidak bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.

Selain itu, ia menegaskan Inpres maupun Keputusan Menteri Sosial tidak berlaku surut. Oleh sebab itu, menurutnya, regulasi yang telah berlaku di daerah tetap harus menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Inpres dan Kepmensos itu tidak berlaku surut. Yang berlaku surut hanya untuk perkara tertentu seperti pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi. Selama Perwali masih berlaku, maka itu yang harus dijadikan pedoman,” tegasnya.

Subhan menilai penerapan SE Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 secara kaku justru berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Akibat adanya surat edaran ini, masyarakat kecil semakin dipersulit untuk mendapatkan hak bantuan sosial. Pemkot harus segera mengevaluasi dan mengkaji ulang kebijakan tersebut agar penyaluran bansos benar-benar berpihak kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles