29.1 C
Bogor
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Gerindra Desak Pemkot Cabut Surat Edaran DTSEN

Bogor | Jurnal Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Mochammad Mohan, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut Surat Edaran Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Menurut Mohan, penerapan surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena masih terdapat masyarakat miskin yang tidak terakomodasi dalam kategori penerima bantuan akibat persoalan validitas data.

“Kami mendukung kebijakan satu data melalui DTSEN. Namun implementasinya tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang secara nyata membutuhkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi data,” ujar Mohan, Senin (15/6/2026).

Ia menilai masih banyak warga yang secara kondisi ekonomi tergolong miskin, namun tercatat dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 sehingga berpotensi tidak mendapatkan akses terhadap sejumlah program bantuan sosial maupun layanan publik.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena proses pemutakhiran data dan verifikasi lapangan belum sepenuhnya tuntas. Akibatnya, data yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Kami menemukan masih ada warga yang layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk kategori penerima karena proses ground checking belum dilakukan secara menyeluruh. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Mohan juga menyoroti dasar hukum penerapan klasifikasi desil dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara spesifik mengatur pembatasan bantuan berdasarkan kategori desil.

Sementara itu, ketentuan mengenai klasifikasi desil yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, menurutnya, lebih ditujukan untuk pelaksanaan program bantuan sosial yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Karena itu pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menerjemahkan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mohan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi sejumlah program pelayanan masyarakat di Kota Bogor. Di antaranya akses penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi, reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga program bantuan sosial tidak terencana seperti perbaikan rumah tidak layak huni.

Menurutnya, apabila surat edaran tersebut tetap diberlakukan tanpa penyempurnaan data dan mekanisme verifikasi yang lebih akurat, maka masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan dapat kehilangan akses terhadap layanan yang menjadi hak mereka.

“Kami meminta Pemkot Bogor segera mengevaluasi dan mencabut surat edaran tersebut. Jangan sampai kebijakan administratif justru membuat masyarakat miskin kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan publik,” tegasnya.

DPRD Kota Bogor, lanjut Mohan, pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem data terpadu yang lebih akurat. Namun validitas data harus menjadi prioritas utama agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bogor segera mengambil langkah korektif dengan melakukan verifikasi ulang serta memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria tetap memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik secara adil.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles