Bogor | Jurnal Bogor
Polemik penutupan sementara tambang di Bogor Barat memunculkan wacana hukum tentang peluang menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Langkah hukum ini bisa menjadi jawaban bagi warga Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang, yang menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mencabut moratorium aktivitas tambang yang diberlakukan sejak September 2025 lalu,” kata Praktisi Hukum, Suhendar, S.H, M.M kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Ia mengatakan, bagi individu atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan Gubernur KDM, dapat menguji Keabsahan Surat Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merupakan administrasi negara dan kebijakan ini memiliki celah hukum untuk diuji.
Adapun kebijakan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Meski bertujuan untuk penataan, fakta di lapangan menunjukkan adanya stagnasi ekonomi yang masif, mulai dari pengusaha tambang berizin hingga rantai pasok material konstruksi nasional.
“Yang pertama adalah Surat Gubernur sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Suhendra.
Menurut Suhendar, berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebuah surat keputusan dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi unsur:
- Konkret: Surat tersebut secara nyata menghentikan aktivitas tambang di lokasi tertentu (Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang);
- Individual: Ditujukan secara spesifik kepada para pemegang IUP di wilayah tersebut;
- Final: Surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan, sehingga menimbulkan akibat hukum.
Kemudian yang kedua, lanjut Suhendar, Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Gugatan di PTUN dapat didasarkan pada dugaan pelanggaran AAUPB, khususnya:
- Asas Kepastian Hukum: Para penambang yang telah memiliki izin resmi (legal) merasa haknya dirampas tanpa adanya pelanggaran spesifik yang mereka lakukan secara personal;
- Asas Kemanfaatan dan Proporsionalitas: Penutupan menyeluruh (gebyah-uyah) yang juga memukul pengusaha berizin dan memutus rantai ekonomi (pekerja bongkar muat, UMKM, hingga industri semen) dianggap tidak proporsional dibandingkan tujuan penataan yang ingin dicapai.
“Yang ketiga adanya Kerugian Riil dan Potensial. Hal ini karena tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi warga atau kelompok tertentu memberikan legal standing (hak gugat) bagi pihak terdampak, ” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang telah menanamkan investasi besar dan memiliki legalitas lengkap berada dalam posisi hukum yang kuat untuk menuntut pembatalan surat tersebut, atau setidaknya meminta pengecualian bagi mereka yang patuh aturan.
“Kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah memang diatur oleh Undang-Undang, namun tidak boleh menabrak hak-hak perdata yang telah diberikan melalui izin resmi sebelumnya,” Suhendar menegaskan.
Dia menceritakan, secara hukum langkah Gugatan PTUN adalah jalur konstitusional yang paling tepat. Pengadilan akan menguji apakah Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat (wewenang), apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah substansinya tidak melanggar hak-hak publik dan pelaku usaha yang telah legal.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur), maka PTUN berwenang membatalkan surat tersebut,” pungkasnya. n- Asep Sayyev


