31.6 C
Bogor
Friday, May 8, 2026

Buy now

spot_img

Mobdin Eks Ketua DPRD Bogor Dipindahtangankan

Bogor | Jurnal Bogor
Kabar tak sedap kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor. Mobil dinas (mobdin) jenis SUV eks Ketua DPRD raib. Kasus ini beririsan dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial OMI.

Mobdin Nissan X-trail 2018 warna hitam berplat nomor F 1516 B diduga sudah dipindahtangankan oleh oknum ASN tersebut. Informasi yang didapat, barang milik negaral tersebut kini berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, mobil tersebut adalah kendaraan eks Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang dibeli pada 2018 silam, yang kini digunakan oleh OMI, yang sudah tidak masuk kerja selama hampir sebulan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan mobdin tersebut tidak terlihat di pelataran parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026 lalu.

Mobil dinas tersebut digunakan oleh OMI berdasarkan surat pemegang barang dinas bernomor 0001.2.3.2/349 yang ditandatngani oleh OMI selaku pemegang barang dan Kepala Sekretariat DPRD Boris Derurasman pada 2 Februari 2026, dengan register kode barang 1.3.2.02.01.003

Dikonfirmasi perihal tersebut, Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo membenarkan jika mobil Nissan X Trail 2.0 CVT warna hitam digunakan oleh OMI.

“Ya, memang setingkat Kepala Bagian mendapat fasilitas mobil dinas, dan itu menjadi tanggungjawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5).

Budi juga tidak menampik bila keberadaan mobdin eks Ketua DPRD Kota Bogor itu berada di Palembang Sumatera Selatan. Bahkan, ia mengaku telah menghubungi orang yang kini memegang mobdin tersebut, namun tak kunjung direspon.

“Sudah berkali whatsapp dan telpon, tapi tidak direspon. Yang megang mobdin itu sekarang adalah perempuan,” ucapnya.

Budi menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan yang bersangkutan mobdin tersebut dititip di kerabatnya yang ada di Palembang.

Menurut Budi, apabila barang tersebut sampai hilang, tentunya menjadi tanggungjawab pemegang mobdin.

“Nanti ada Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi dari Inspektorat,” jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mentracking keberadaan mobdin tersebut. Hal itu lantaran sudah menjadi tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan barang milik daerah.

“Kita tidak lakukan tracking karena itu sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” ucap pria yang akrab disapa Evan tersebut.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar informasi perihal dugaan tersebut. Atas dasar itu, ia akan segera berkoordinasi dengan Kuasa Pemegang Barang.

“Saya baru tahu. Nanti konfirmasi dulu perihal itu ke kuasa pemegang barang,” tandasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di pasal 49 ayat (5) menyebut bahwa barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Sedangkan di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 307 ayat (4) menyatakan bila Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan.

Kemudian pada Permendagri Nomkr 19 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) menyebut soal larangan serupa, termasuk larangan menyerahkan BMD sebagai pembauaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.n Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles