Bogor | Jurnal Bogor
Direktur Konsorsium Peduli Bogor (KPB), Saleh Nurangga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang nekat beroperasi meski belum mengantungi sertifikat laik fungsi (SLF).
Menurut dia, SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan untuk difungsikan sesuai peruntukannya.
“SLF wajib dimiliki agar bangunan aman digunakan dan legal. Itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Saleh kepada wartawan, Senin (27/4).
Saleh menegaskan, pemerintah seharusnya menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian operasional sementara, pencabutan atau pembekuan izin, hingga pembongkaran.
“Atau sanksi berat berupa denda 10 persen dari nilai bangunan sampai hukuman kurungan,” ungkap Saleh.
Ia menegaskan bahwa Kota Bogor harus bersikap tegas agar fenomena operasional dulu baru mengurus dokumen persyaratan dapat dihilangkan. Sehingga Pemkot Bogor memiliki wibawa di mata investor.
“Memang setiap daerah butuh investor, tetapi sisi aturan harus dikedepankan. Jangan sampai pemerintah disepelekan oleh pengusaha,” kata lelaki yang hobi menembak itu.
Selain itu, Saleh juga mendesak agar DPRD Kota Bogor tidak berpangku tangan, dengan memanggil pengusaha hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkutat di pengawasan, perizinan, hingga penindakan.
“Fungsi DPRD itu pengawasan, fenomena seperti ini tak boleh didiamkan. Kami menunggu action dari pemerintah dan DPRD,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Juniarti Estiningsih mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan teguran kepada Yogya Cimanggu Avenue pada Selasa (28/4). Setelah itu, pihaknya akan langsung melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
“Teguran lisan sudah, untuk surat akan dilayangkan Selasa (28/4), langsung dilimpahkan ke Pol PP,” ucapnya.
Perempuan yang akrab disapa Esti ini juga menegaskan bahwa seharusnya sebuah gedung komersil tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi SLF.
“Harusnya saat kondisi bangunan sudah 90 persen, SLF diurus. Tapi ini kan tidak, baru diurus setag selesai,” tegasnya.
** Fredy Kristianto


