Cisarua | Jurnal Bogor
Ditengah gencarnya penolakan warga terhadap pembangunan tower BTS di RT 01 RW 02 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Camat Cisarua Heri Risnandar akhirnya angkat bicara. Dikatakannya, untuk memuluskan pendirian tower tersebut harus melakukan pengurusan izin dari awal terhadap warga yang berada di sekitar dan radius tempat berdirinya tower tersebut.
“Tower BTS di Citeko yang ditolak pembangunannya oleh sebagian warga itu belum memiliki perizinan. Meskipun demikian, fisik tower yang baru sebagian berdiri tidak serta merta harus dibongkar. Pihak tower harus melakukan pengurusan secara pasti terhadap perizinan dari warga sekitar. Masyarakat yang perlu bertandang tangan izin lingkungan tersebut, harus masyarskat yang berdekatan dengan fisik tower,” tegas camat.
Terkait fisik tower yang sebagian sudah dibangun, camat menambahkan, pihak pelaksana yang ditarget oleh waktu rata-rata mereka melaksanakan pembangunan sambil menunggu proses perizinan keluar.
“Para pengusaha tower untuk pelaksanaan pembangunannya ditarget dengan waktu. Dengan demikian, meskipun mereka belum mengantongi perizinan, mereka tetap melakukan aktivitas. Karena, pihak pengusaha sudah berani mengambil resiko terhadap pelanggaran yang harus ditanganinya berupa denda administratif, ” imbuhnya.
Sementara itu, isu berkas perizinan yang sudah dilayangkan oleh pihak tower kepada pemerintah kecamatan, dibantah oleh camat Heri Risnandar.
” Untuk pendirian tower di RT 01/02 yang kini distop aktivitasnya, pemerintah kecamatan belum mengeluarkan surat rekomendasi periizinannya. Karena, situasi di lingkungan warga hingga saat ini belum kondusif. Kita minta kepada pihak tower supaya menyelesaikan secara baik dengan warga sekitar, “pungkasnya.
** Dadang Supriatna


