Cigombong | Jurnal Bogor – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menimbulkan kebingungan sekaligus kegelisahan di kalangan kepala desa (kades), khususnya mereka yang telah menjabat selama dua periode.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, secara normatif masa jabatan maksimal seorang kades adalah 16 tahun.
Namun, ketentuan ini memunculkan pertanyaan di lapangan, terutama bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat dengan skema lama, yakni 6 tahun per periode, kemudian melanjutkan pada periode baru dengan masa jabatan 8 tahun.
Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara, mengatakan perubahan regulasi tersebut masih menyisakan ruang interpretasi yang belum jelas.
“Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, otomatis sekarang menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah yang dihitung itu periode berdasarkan 8 tahun saja, atau termasuk periode sebelumnya yang 6 tahun,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Asep menjelaskan, bagi dirinya yang baru menjalani satu periode, aturan tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, kondisi berbeda dialami oleh sejumlah kepala desa yang telah menjabat dua kali dengan kombinasi masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun.
“Kalau bagi kami pribadi tidak masalah karena baru satu periode. Tapi bagi teman-teman kades yang sudah dua kali menjabat, dengan total 14 tahun (6 tahun dan 8 tahun), ini menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Ini harus ada kepastian,” jelasnya.
Menurutnya, jika mengacu pada batas maksimal dua periode atau setara 16 tahun, maka secara masa jabatan sebagian kades tersebut belum mencapai batas maksimal. Namun secara periodisasi, mereka telah dianggap dua periode.
“Kalau dihitung total masa jabatan, memang baru 14 tahun, belum sampai 16 tahun. Tapi di sisi lain, mereka sudah dua periode. Ini yang menimbulkan kegalauan di kalangan kepala desa,” tambahnya.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumentasi masa jabatan. Kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) pun kini dituntut lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen calon, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal dua periode tersebut.
Asep menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam dan mencari kepastian hukum bagi para kepala desa yang terdampak.
“Kami akan bahas dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kejelasan. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan para kepala desa yang sudah dua periode menjabat,” pungkasnya.
Dengan munculnya regulasi baru ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang jelas dan adil. Yudi


