Jakarta |Jurnal Bogor
Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa semakin memanas. Hal ini mencuat setelah adanya somasi yang dilayangkan oleh salah satu pemegang saham, Krisna Warman Oetomo, melalui Mustika Raja Law Office.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa, Hans Karyose, memberikan klarifikasi tegas. Ia menilai somasi yang diajukan tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.
Hans mengungkapkan bahwa pihak yang melayangkan somasi sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari Direksi perusahaan. Namun, menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif.
“Yang bersangkutan selama ini tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Direksi. Tiba-tiba muncul, melayangkan somasi, dan menuntut Rp50 miliar. Ini jelas tidak berdasar,” tegas Hans kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Hans menyebut pihak tersebut diduga mengambil langkah sepihak dengan mendirikan perusahaan baru di bidang serupa, sekaligus membawa relasi bisnis dan jaringan supplier dari PT Panca Tetrasa.
“Dia membawa pelanggan, supplier, bahkan mendirikan perusahaan baru yang sejenis. Ini kami nilai sebagai tindakan tidak etis dan merugikan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Hans, somasi tersebut justru terkesan sebagai upaya menekan perusahaan, meski tidak memiliki dasar hukum maupun moral yang kuat.
“Somasi itu kami anggap sebagai langkah yang tidak berdasar. Justru perusahaan yang dirugikan oleh tindakan yang bersangkutan,” tambahnya.
Terkait tuntutan dalam somasi, termasuk permintaan sejumlah uang bernilai besar, Hans menegaskan hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan fakta yang terjadi di internal perusahaan.
Ia memastikan bahwa PT Panca Tetrasa tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, serta membuka ruang penyelesaian secara objektif sesuai koridor hukum.
“Kami siap menghadapi persoalan ini secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku. Namun jangan sampai ada upaya memutarbalikkan fakta untuk kepentingan tertentu,” kata Hans.
Sebelumnya, salah satu pemegang saham PT Panca Tetrasa melayangkan somasi terkait permintaan keterbukaan informasi keuangan dan operasional perusahaan, serta mendesak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemegang saham juga mengancam akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dengan adanya pernyataan dari kuasa hukum perusahaan, sengketa internal PT Panca Tetrasa diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi bergulir ke ranah hukum.
(yev)


