Cibinong | Jurnal Bogor
Usai disepakati membayar tagihan proyek tahun anggaran 2025 di tahun anggaran 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kini telah membayarkan Rp 288.627.616.996,00 dari total utang hasil reviu Inspektorat sebesar Rp 344 Miliar. Namun pekerjaan yang mengalami luncuran fisik karena belum tuntas dikerjakan di akhir 2025 namun sudah diselesaikan di Januari-Februari 2026 belum ada kepastian kapan akan dibayarkan Pemkab Bogor.
“Per 13 Februari 2026, sudah dibayarkan sebesar Rp288.627.616.996,00, sekitar Rp288 miliar dari total yang harus dibayarkan Rp344 miliar. Ini masih berproses terus dan semoga bisa terkejar sebelum puasa besok,” kata Sekretaris BPKAD, Ahmad Wildan kepada Jurnal Bogor, Selasa (17/2/2026).
Berdasar data yang diperoleh Jurnal Bogor, hingga kini Dinas Pekerjaan Umum masih memegang peringkat pertama yang paling lambat dalam mengirim tagihan pembayaran ke BPKAD. Dari total tagihan utang sebesar Rp159,7 miliar, baru terbayar Rp54,7 miliar dengan 112 berkas yang sudah diselesaikan. Peringkat kedua, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dengan total utang berkas yang belum terbayar sebesar Rp4,8 miliar dari total tagihan Rp19,8 miliar.
Peringkat ketiga diduduki Dinas Lingkungan Hidup dengan utang berkas sebesar Rp2,3 miliar dari total Rp28,6 miliar. Peringkat keempat diduduki RSUD Bakti Pajajaran Cibinong sebesar Rp874.556.100 dan peringkat kelima diduduki Dinas Kesehatan sebesar Rp707.381.847 dan peringkat keenam dihuni Dinas Sosial pimpinan Farid Ma’ruf dengan utang belum terbayarkan sebesar Rp361,8juta. Sementara peringkat diduduki Dinas Pendidikan dengan utang belum terbayar Rp178.750.000.
Sementara yang sudah lunas bayar utang ke penyedia pihak ketiga adalah Satpol PP, Bapperida, Bappenda, Disparekraf, Dinas Peternakan dan Perikanan, DP3AP2KB, DiskopUKM, dan DPMD.
Lambatnya pembayaran kepada penyedia pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum masih terganjal di Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan. Menurut informasi yang diperoleh Jurnal Bogor, lambatnya bidang ini menuntaskan pekerjaan administrasi karena terkendala SDM bagian keuangan bidang yang hanya 1 orang. Sementara tagihan berkas menumpuk dan membutuhkan sumber daya tambahan.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Bogor atau Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum mendapat perintah menjalankan reviu atas pekerjaan luncuran fisik 2025 yang baru tuntas dikerjakan di awal 2026. Padahal ada beberapa paket pekerjaan bernilai besar yang mengalami luncuran fisik di 2026. “Kami belum terima surat perintah reviu dari TAPD untuk pekerjaan luncuran fisik 2026. Jadi kami belum bisa menjawab lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut,” ujar Inspektur Badan 1, Raya Alfajar kepada Jurnal Bogor, Jumat (13/2/2026).
Dengan belum adanya kepastian pembayaran luncuran fisik, maka akan ada perubahan parsial 2 APBD Kabupaten Bogor TA 2026 untuk memasukan tagihan pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan meskipun lewat tahun. Seperti diketahui pembayaran utang kepada penyedia barang dan jasa di Tahun Anggaran 2026 dengan mekanisme memasukan usulan perubahan APBD di parsial 1. Dengan begitu anggaran sebesar Rp344 miliar lebih sudah dipastikan siap untuk membayar utang. “Insya Allah duitnya sudah ready,” tandas Wildan.n Herry Setiawan

