Megamendung | Jurnal Bogor
Pemerintah Kecamatan Megamendung meresmikan hutan kota seluas 2,5 hektar, Kamis, 12 Februari 2026. Hutan kota sesuai instruksi Bupati Bogor ini berlokasi di Kampung Arca, Desa Sukaresmi.
“Hari ini kami meresmikan Hutan Kota sesuai instruksi Bupati Bogor dalam program Satu Kecamatan Satu Hektar Hutan Kota. Untuk Kecamatan Megamendung luas Hutan Kota 2,5 hektar,” kata Camat Megamendung, Ridwan, S.Sos.
Hutan Kota Kecamatan Megamendung cukup berbeda dari kecamatan lain. Dari 2.000 bibit pohon yang ditanam semuanya berjenis Alpukat Micky.
“Target kami, Kecamatan Megamendung menjadi sentra Alpukat Micky. Sehingga orientasinya ke masa depan, ada nilai ekonomis bagi masyarakat. Tiga tahun ke depan buah alpukatnya bisa dipanen dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Di lahan hutan kota, masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk melakukan tumpang sari,” ungkapnya.
Agar Hutan Kota terawat dengan baik, lanjut Ridwan, pengelolaan dilakukan oleh masyarakat melalui kelompok tani berkerjasama dengan RSUD Idham Chalid Ciawi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresmi, Iip Ibrahim, menjelaskan, bahwa selain berlokasi di Hutan Kota seluas 2,5 hektar, penanaman Alpukat Micky ini juga ditanam di total lahan seluas 20 hektar hasil kerja sama dengan PTPN 1 Regional 2 dalam program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kebun (PMDK).
“Di lokasi Hutan Kota dan di lahan 20 hektar ini kami berdayakan penanaman pohon Alpukat Micky yang terintegrasi dengan pertanian dan peternakan 400 kambing. Sedangkan yang mengelola adalah lima kelompok tani bekerjasama dengan BUMDes dan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
** Dadang Supriatna

