Ciawi | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa Cileungsi menggelar kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 di aula desa, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, RT/RW, lembaga desa, serta perwakilan warga dari seluruh wilayah desa.
Kepala Desa Cileungsi, Baban Subandi, A.Md., menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sudah menjadi kewajiban kepala desa untuk melaporkan realisasi kinerja dan pengelolaan anggaran setiap tahun. Laporan ini disampaikan kepada masyarakat melalui BPD dan juga kepada Bupati melalui Camat,” ujar Baban.
Dalam paparannya, Baban menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Cileungsi menerima dana dari lima sumber utama, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, program bantuan keuangan satu miliar satu desa, serta Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
Total anggaran yang dikelola Desa Cileungsi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Namun demikian, ia mengakui bahwa nilai BHPRD yang diterima Desa Cileungsi masih tergolong kecil dibandingkan desa lain, yakni sekitar Rp460 juta per tahun.
“Idealnya bisa mencapai Rp800 juta agar program pemberdayaan dan kegiatan sosial bisa lebih maksimal. Saat ini, kami harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelasnya.
Keterbatasan anggaran tersebut berdampak pada beberapa program, termasuk bantuan bagi guru ngaji dan kegiatan TP PKK. Dari total lebih dari 40 guru ngaji di desa, baru sekitar 20 orang yang dapat menerima bantuan. Sementara itu, anggaran untuk TP PKK dinilai masih terbatas dibandingkan banyaknya kegiatan yang dijalankan.
Menurut Baban, salah satu faktor rendahnya pendapatan desa dari sektor BHPRD adalah keterbatasan aktivitas ekonomi dan pembangunan di wilayah Desa Cileungsi. Ia menilai regulasi tata ruang yang berlaku membuat desa belum dapat mengembangkan sektor perumahan maupun usaha skala besar yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli desa.
“Di beberapa desa lain terdapat kawasan industri, perumahan besar, atau fasilitas komersial yang berdampak langsung pada peningkatan pajak dan retribusi. Di Cileungsi, hal itu belum memungkinkan sesuai aturan tata ruang yang ada,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan ada kajian ulang terhadap kebijakan tata ruang agar pembangunan yang terkontrol dan sesuai aturan dapat membuka peluang peningkatan pendapatan desa tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 120 peserta hadir dan mengikuti pemaparan laporan secara langsung. Pemerintah desa juga menyampaikan rincian kegiatan secara lebih detail dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk lokasi pembangunan, jenis kegiatan, serta besaran anggaran yang digunakan.
“Sekarang tidak lagi disampaikan secara global. Kami tampilkan titik kegiatannya, besaran anggaran, dan realisasinya. Ini bagian dari komitmen transparansi kepada masyarakat,” pungkas Baban.
** Dadang Supriatna

