Bogor | Jurnal Bogor
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
​Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Majelis juga menegaskan, pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
​”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.
​Selain sanksi pemecatan, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait. Pertama, KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Kedua, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
** Fredy Kristianto

