Cibinong | Jurnal Inspirasi
Sengkarut pengelolaan parkir di Pasar Cigombong, Kabupaten Bogor, berujung ke jalur hukum. Sebab, PT Gemilang Persada Syariah (GPS) selaku pihak kedua yang berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, nomor 539/05/MoU/PD.THG/2019 dan nomor 005/GPS/X/2019 yang dibuat pada tanggal 11 Oktober 2019 sebagai pengelola lahan parkir Pasar Cigombong, melaporkan ke Polres Bogor.
Direktur PT GPS berinisial P yang didampingi kuasa hukum, Eko Bayu Noviandi tiba di Mapolres Bogor sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung menuju ke ruangan unit tiga Reskrim Mapolres Bogor yang berada di lantai dua untuk melaporkan adanya dugaan penjebakan dalam pengelolaan parkir di lokasi pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.
Berdasarkan Surat Bukti Tanda Laporan No. Pol : STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR, Direktur PT GSP melaporkan peristiwa atau perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Dede Wahyudi dengan kerugian materi sebesar Rp.435.000.000.
Kuasa hukum PT GPS, Eko Bayu Noviandi mengatakan, pihak perusahaan dalam hal ini PT GPS merasa telah di jebak dalam pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong. Sehingga PT GPS melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dede Wahyudi.
“Agenda kali ini penyelidikan lanjutan kerjasama antara PT Pasar Tohaga dengan PT GPS yang mana menimbulkan masalah. Karena PT GPS seakan dijebak dalam pekerjaan pengelolaan parkir tersebut,” ungkapnya usai di BAP jajaran Reskrim Unit III Polres Bogor, Sabtu (26/6) malam.
Menurutnya, arti dijebak, pertama dari asal usul pekerjaan ini di awal dibilang take over untuk bekerjasama dengan orang yang mengaku dekat dengan orang PD Pasar Tohaga dalam mengelola lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut. Â “Jadi kita hanya niatnya bantu tapi tiba-tiba PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang kita lanjut pekerjaan itu,” jelas Eko Bayu Noviandi.
Selain Dede Wahyudi, orang yang pertama kali mengenalkan PT GPS dengan PD Pasar Tohaga untuk pengelolaan parkir, PT GPS pun akan melaporkan semua orang yang terlibat dalam permasalahan itu.
“Kita akan proses pihak-pihak yang terlibat dalam masalah parkir di Pasar Cigombong, siapapun itu akan kita laporkan. Sekarang baru kita laporkan Dede Wahyudi,” papar kuasa hukum PT GPS.
Eko Bayu Noviandi mengaku pada hari itu juga sudah dilakukan BAP oleh penyidik dari Reskrim Unit III Polres Bogor dengan sejumlah pertanyaan terkait kerjasama dengan pihak PD Pasar Tohaga.
Eko Bayu Noviandi berharap agar Polres Bogor segera memproses laporan itu, karena PT GPS merasa sudah mengalami kerugian baik materil maupun in materil. “Kerugian material angkanya mencapai ratusan juta,” paparnya.
Adapun barang bukti fisik yang bisa dijadikan dasar laporan, Eko Bayu Noviandi menyatakan sudah mengantonginya. “Makanya kita minta pihak kepolisian segera memproses hukum terlapor Dede Wahyudi. Karena dia nantinya yang akan menguak tabir permasalahan parkir di Pasar Cigombong,” tegasnya.
Terkait ke siapa saja aliran dana ratusan juta PT GPS diberikan, Eko Bayu Noviandi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terlapor sebelum dilaporkan, aliran dana itu diberikan ke sejumlah oknum yang berjumlah lebih dari tiga orang. “Semua yang disebutkan terlapor akan kami laporkan juga agar di proses secara hukum. Mereka ada yang di internal maupun eksternal PD Pasar Tohaga, kalau pejabat publik tidak ada,” imbuhnya.
Sementara, salah seorang penyidik Reskrim Unit III Polres Bogor membenarkan adanya laporan dari salah satu pengusaha yakni PT GPS. Â “Yang dilaporkan pribadi,” tukas anggota memakai kaos merah berkerah yang namanya enggan disebutkan.
** Dede Suhendar