Megamendung | Jurnal Bogor
Melalui program bantuan keuangan pusat, sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bogor, kini warganya sedang mendapat pelayanan untuk pembuatan sertifikat tanah miliknya. Melalui PTSL bagi desa yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program tersebut, kini mereka sedang mendapatkan pelayanan dari tim desa setempat.
Pantauan di beberapa desa di Kecamatan Megamendung dan Cisarua, hingga saat ini pengukuran masih terus berlangsung. Banyak bidang tanah milik warga membuat petugas ukur dari BPN yang didampingi petugas desa harus ekstra kerja keras. Mereka memastikan batas-batas tanah antara warga yang satu dengan yang lainnya, petugas harus sabar dan agar tepat saat pengukuran masing-masing pemilik tanah harus ada di tempat.
“Pengukuran memakan waktu yang tidak sebentar, kadang saat hendak diukur pemilik tanah atau warganya tidak ada di tempat. Dengan demikian, petugas harus bolak balik ke lokasi. Ini perlu dilakukan guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terkait pembuatan sertifikat ini, dilakukan secara gratis. Karena program tersebut merupakan program dari pemerintah melalui bantuan keuangan, ” ujar Kusnadi, Kepala Desa Kuta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu kendala lain saat pengukuran yakni persoalan pertanahan satu per satu bermunculan. Persengketaan antara pemilik tanah, khususnya tanah dari warisan cukup mendominasi. Hal ini menyebabkan persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan desa.
“Adanya pembuatan sertifikat ini persengketaan tanah antara warga yang satu dengan yang lainnya pada bermunculan. Untuk melanjutkannya, mereka yang bersengketa harus dibereskan terlebih dahulu, ” pungkas Omen.
** Dadang Supriatna

