Cibinong | Jurnal Bogor
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) telah selesai menyelesaikan instruksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bogor. APIP melalui Inspektorat Kabupaten Bogor sebelumnya diperintahkan TAPD untuk melakukan tinjauan (reviu) terhadap pekerjaan tahun anggaran (TA) 2025 yang sudah selesai dikerjakan penyedia jasa namun belum dibayar Pemkab Bogor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman saat ditemui Jurnal Bogor di kantornya, Senin (19/1/2026) mengaku tugas itu sudah selesai dilakukan pekan lalu, tepatnya pada Kamis (15/1/2026).
“Alhamdulillah sudah dilakukan Reviu ke kurang lebih 20 dinas, terakhir dinas Pekerjaan Umum kamis pekan lalu. Namun untuk detailnya nanti Pak Raya yang akan menjelaskan,” ujar Arif lalu memanggil Inspektur Pembantu (Irban) 1 Raya Alfajar untuk menjelaskan detail hasil tinjauan APIP kepada perangkat daerah.
Raya Alfajar kepada Jurnal Bogor membenarkan bahwa reviu sudah selesai dilakukan dan telah disampaikan oleh Inspektur kepada TAPD.
“Alhamdulillah pekan lalu kami selesaikan permintaan dari TAPD kepada Inspektorat untuk melakukan reviu atas utang belanja yang melampaui tahun anggaran. Nantinya data-data utang belanja itu akan disampaikan Inspektorat ke TAPD,” ujarnya.
Inspektorat meninjau pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan untuk dilakukan penganggaran di perubahan penjabaran atau yang akrab disebut perubahan anggaran parsial. Sementara pekerjaan yang masih berjalan dan dikenakan denda belum dilakukan tinjauan.
“Kami fokus pada pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan oleh perangkat daerah dan penganggarannya dilakukan di perubahan penjabaran. Sementara yang luncuran fisik dianggarakan di perubahan perda yakni perubahan regular yang biasanya dilakukan di bulan Oktober. Tapi review yang pekerjaannya belum 100 persen dikerjakan di akhir tahun 2025 belum dilakukan,” kata ASN yang pernah bertugas di Pekerjaan Umum saat berkantor di samping setu Cikaret 13 tahun lalu.
Namun Raya menjelaskan bahwa pekerjaan yang belum 100 persen dikerjakan di akhir TA 2025 sudah mulai diusulkan di Maret atau April 2026 untuk dianggarkan di perubahan reguler.
Hasil tinjauan Inspektorat saat ini ada total utang Pemkab Bogor kepada penyedia jasa sebesar Rp 340 miliar. “Dari sisi total angkanya di 340 miliar, hanya saja apakah bisa dianggarkan semua? Itu wilayah TAPD bukan Inspektorat,” imbuh Raya seraya menjelaskan tinjauan dilakukan Inspektorat melibatkan semua Inspektur Pembantu yakni Irban 1,2,3 dan 4.
Terkait Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan perangkat daerah, Raya mengatakan,”Jumlah SPM termasuk SP2D itu beda soal. SPM itu harus dilakukan penginputan ulang karena ada pejabat yang berganti dan sudah beda tahun anggaran karena sudah 2026. Maka seluruhnya akan diulang oleh perangkat daerah, dianggarkan dulu, setelah teranggarkan baru dilakukan prosedur pembayaran di 2026. Sementara SPM, SPP termasuk SP2D yang sudah terbit di 2025 sudah tidak berlaku karena beda tahun beda nomenklatur.”
Selesainya tinjauan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor membuat prosedur penyelesaian tunda bayar pekerjaan TA 2025 kini kembali di TAPD. Raya mengakui sangat memahami kondisi para penyedia jasa yang permodalannya melibatkan perbankan atau permodalan lainnya. Setidaknya prosedur ini menjawab bahwa proses pembayaran pekerjaan itu menjadi perhatian utama Pemkab Bogor di awal TA 2026.
“Pasti dibayar pak. Ini kan jatuhnya utang, namun mekanisme pembayarannya ini yang harus sesuai prosedur penganggaran yang ada,” tandas Raya.
Perlu diketahui bahwa istilah Reviu dalam lingkungan Inspektorat (APIP) ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan atau dokumen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, atau norma yang ditetapkan.
Secara lebih rinci, reviu tersebut ditujukan untuk Menjamin Kualitas Dokumen yakni memastikan bahwa dokumen perencanaan (seperti RKAKL/RKA-SKPD), penganggaran, atau laporan keuangan telah disusun secara akurat, andal, dan valid sebelum disahkan atau diperiksa lebih lanjut.
Deteksi Dini Penyimpangan yakni menemukan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian secara paralel dengan proses kegiatan, sehingga perbaikan dapat dilakukan segera tanpa menunggu audit selesai.
Memberikan Rekomendasi Perbaikan yakni memberikan masukan kepada pimpinan instansi untuk memperbaiki tata kelola atau modifikasi material yang diperlukan pada laporan.
Pemenuhan Aspek Formal yakni berfokus pada penelaahan bukti-bukti kegiatan dari sisi kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku (kebenaran formil).
Reviu adalah salah satu tugas Inspektorat namun berbeda dengan audit. Audit bertugas memberikan keyakinan memadai (positif) melalui pengujian mendalam, reviu dilakukan melalui prosedur yang lebih terbatas seperti permintaan keterangan, prosedur analitis, dan penelusuran angka.n Herry Setiawan

