26.1 C
Bogor
Monday, January 12, 2026

Buy now

spot_img

Bank BJB Masih Kaji Jika Ada Permohonan Relaksasi Bunga Utang Debitur

Cibinong | Jurnal Bogor
Fenomena ganjil gagal bayar yang kemudian diubah diksinya menjadi tunda bayar oleh Pemkab Bogor memiliki konsekuensi hukum pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dan ancaman wanprestasi. Hal itu dikatakan Wakil Rektor 1 Universitas Djuanda (Unida), Ciawi, Bogor, Dr. Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H. kepada Jurnal Bogor, Selasa (6/1/2026).
“Gagal bayar proyek Pemkab Bogor adalah pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dan ancaman wanprestasi,” tegas Aal yang punya kompetensi penyusunan dokumen hukum dan penyusunan kontrak.
Gagal bayar yang kini diubah menjadi tunda bayar merupakan praktik administrasi pemerintahan yang buruk. Jika fenomena ini terbukti benar sebagai fakta jelas ada pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Isu gagal bayar proyek pengadaan barang/jasa oleh Pemkab Bogor hingga Januari 2026 merupakan praktik administrasi pemerintahan yang buruk. Jika fenomena ini terbukti benar sebagai sebuah fakta, ini jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Aal.
Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ada penekanan pentingnya AUPB dalam setiap tindakan pemerintah. Dalam kasus tunda bayar ini, lanjut Aal, ada dua asas krusial yang dilanggar Pemkab Bogor.
“Pertama Asas Kecermatan. Keputusan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada informasi lengkap dan dipersiapkan dengan cermat. Kegagalan membayar proyek menunjukkan kurangnya kecermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kedua, Asas Pelayanan yang Baik. Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai prosedur, dan peraturan. Gagal bayar berarti Pemkab Bogor tidak memberikan pelayanan yang baik kepada penyedia yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Aal melalui komentar tertulisnya.
Dosen Pengantar Ilmu Hukum Unida ini mengatakan, apapun alasannya seperti kendala transfer dari pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah, Pemkab Bogor berpotensi besar melakukan wanprestasi.
“Artinya, Pemkab Bogor berpotensi ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak yang sudah disepakati. Ini berujung pada konsekuensi hukum yang harus diantisipasi lebih jauh,” kata Aal sambil menjelaskan bahwa penyedia berhak mendapat kompensasi gantirugi karena keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, akademisi yang pernah menulis artikel ilmiah berjudul Model Perlindungan Hukum kepada Kreditur Beritikad Baik Terhadap Putusan Non Executable pada 2024 lalu ini, menjelaskan akan lebih buruk lagi jika tunda bayar ini disebabkan oleh ketiadaan anggaran.
“Lebih parah lagi jika gagal bayar ini disebabkan ketiadaan anggaran. Ini adalah bencana perencanaan anggaran. Dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan tegas melarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak jika anggaran belum tersedia atau tidak cukup,” kata dosen yang juga mengajar mata kuliah Terminologi Hukum.
Oleh karena itu, pria berkepala plontos berjenggot tebal ini berharap agar Pemkab Bogor segera menyelesaikan tunggakan itu dan harus dijadikan pelajaran ke depan agar perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek dilakukan dengan lebih cermat.
“Agar tidak menimbulkan masalah hukum dan merugikan para penyedia jasa. Minimal ketika ada gugatan secara perdata harus ada konsekuensi yang dapat ditanggung dalam bentuk ganti kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran. Itu jika ada gugatan wanprestasi,” tandas Aal.
Terpisah, Kepala Kantor Bank BJB Cibinong Budi Djamaludin saat diminta tanggapannya terhadap fenomena tunda bayar proyek tahun anggaran 2025 oleh Pemkab Bogor, terkait pertanyaan apakah akan ada relaksasi pembayaran bunga utang kepada debitur yang proyeknya tertunda dibayar masih akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat Bank BJB.
“Wa’alaikumsalam warrahmatullah wabaraktuh. Terkait hal tersebut nanti saya konsultasikan dulu ke kantor pusat,” ujar Budi Djamaludin kepada Jurnal Bogor, Selasa (6/1/2026).
Seperti diketahui, sejumlah penyedia barang dan jasa umumnya menggunakan fasilitas pembiayaan proyek dari bank mitra pemerintah daerah yakni Bank BJB. Dengan adanya tunda bayar dari Pemkab Bogor, para penyedia jasa terdampak harus membayar bunga bank sesuai sukubunga berjalan saat ini yang akan dikenakan perbulan.
Di satu sisi, perbankan saat akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur akan melakukan konfirmasi kepada PPK sebagai pemberi kerja dalam kontrak kegiatan pemerintah. Konfirmasi dari pihak PPK akan menentukan apakah permohonan debitur akan diberikan oleh kreditur yang nilainya sesuai permohonan atau ditolak.
Namun di sisi lain, ketika debitur tertunda membayar utang ke Bank BJB, prosedur konfirmasi kepada PPK tidak dilakukan oleh perbankan, padahal akan terjadi potensi meningkatnya non performance loan (NPL) atau kredit macet dari debitur kepada kreditur, sebagai bentuk monitoring.n Herry Setiawan

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles