jurnalinspirasi.co.id – Gegap gempita dan keriuhan suasana malam tahun baru 2026 berbanding terbalik dengan kenyataan ratusan paket proyek 2025 yang sudah selesai dikerjakan gagal dibayar Pemkab Bogor di 31 Desember 2025.
“Pekerjaan kami sudah selesai dengan modal kami sendiri karena Pemkab Bogor punya kebijakan tidak memberi uang muka pekerjaan, tapi kenapa pemda jahat sama kami. Di akhir Desember 2025 pekerjaan kami tidak dibayar,” tegas salah satu pengusaha muda Kabupaten Bogor berambut klimis dan kinclong, Rabu (31/12/2025).
Setelah menanti berjam-jam masih di hari Rabu, akhirnya rambut pria muda itu juga turut menciut setelah memastikan simpangsiurnya keputusan Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor tidak lagi memproses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Bank BJB.
“Kami mau lapor pimpinan dulu ya kang, nanti saya kabari,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan saat dikonfirmasi usai ledakan petasan meraung-raung di langit Kecamatan Cibinong melalui sambungan telepon, Kamis (1/1/2026) sekira pukul 00.38 WIB.
Sementara aktivitas di DPUPR masih terlihat sibuk menyelesaikan berkas administrasi hingga penerbitan SPM sebelum adanya kepastian tidak dibayarkan di tahun yang sama. “Masih proses. Semua berkas dokumen teknis kayak gambar, laporan harian, mingguan dan hasil uji laboratorium sudah jadi. Sekarang tinggal tandatangan konsultan baru ke PPK. Proyek mah udah beres udah rapih,” ujar salah satu pengusaha kontraktor asal Dramaga yang memerintahkan stafnya untuk merapikan dokumen laporan kinerja kontraktor.
Seolah terbuai dengan ujaran para pemangku kepentingan di DPUPR bahwa SPM selesai langsung dikirim ke BPKAD, ternyata kantor depan Stadion Mini Pemkab Bogor itu terdengar sayup menahan pengajuan SPM.
Tersiar kabar, lock unlock karena pengajuan SPM menumpuk dan tidak terburu waktu diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diajukan ke Bank BJB.
Informasi beredar bahwa sejak Rabu (31/12/2025) pukul 18.00 WIB, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri yang dioperasionalkan BPKAD tiap pemda, sudah tidak dapat menerima penginputan data dan memprosesnya menjadi SP2D digital.
Namun DPUPR tetap saja memproses administrasi pengajuan SPM dari para penyedia jasa. Kepastian pengajuan SPM DPUPR berhenti setelah pukul 00.00 WIB. Rentang waktu antara pukul 18.00 – 00.00 inilah yang dijadikan celah waktu proses SP2D berlanjut secara manual di BPKAD. Secara hukum SP2D manual dapat dilakukan Pemda dalam kondisi tertentu. Namun beredar kabar tak sedap, hanya proyek titipan pejabat tertentu yang diproses untuk dibayarkan. Meski hal ini belum mendapat konfirmasi dari para pejabat pengelola keuangan.
Saat ini dibutuhkan kepastian informasi mengenai pembayaran kepada para penyedia jasa baik pengadaan barang, infrasfruktur, konstruksi, mengingat ada konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dari pemda.
“Kami punya tagihan ke vendor yang harus dibayar. Belum lagi utang ke bank yang bunganya terus berjalan sampai ada kemampuan pelunasan,” ujar Sekretaris DPC Askonas, Jonarudin.
Jonarudin menambahkan, saat ini yang dibutuhkan kontraktor adalah kepastian pembayaran agar pihaknya bisa menunaikan kewajiban ke vendor dan bank. “Saat ini kami butuh kepastian kapan pekerjaan dan kewajiban yang sudah kami tuntaskan bisa dibayar pemda,” tandas Jonarudin.
Salahsatu pengusaha lain juga mengaku bahwa SP2D sudah terbit tapi belum ditandatangani elektronik (TTE) sehingga Bank BJB memproses pembayaran pekerjaan yang sudah dituntaskannya.
“Pengajuan berkas saya sudah jadi SP2D tapi tidak dicairkan karena tidak ditandatangani elektronik, jadi Bank BJB tidak membayarkan pekerjaan yang sudah tuntas saya kerjakan,” kata pengusaha asal Ciomas yang namanya enggan disebutkan.
Terpisah, fenomena tidak terbayarnya proyek pembangunan di tahun 2025 juga terjadi di Pemprov Jabar. Salahsatunya adalah pembangunan jalan Parungpanjang – Bunar sepanjang 5,6 kilometer.
Berdasar informasi melalui Instagram dedimulyadi71 kas Pemprov Jabar saat ini kosong untuk pembayaran sejumlah paket proyek. Hal itu bahkan sudah dikomunikasikan oleh BPKAD dan DPUPR Provinsi Jabar.
(Herry Setiawan)

