jurnalinspirasi.co.id – Ketua DPD Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Jawa Barat Indra Eryanto meluruskan larangan perijinan pembangunan perumahan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pelurusan ini penting agar para Developer perumahan bekerja seoptimal mungkin memenuhi perijinan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat.
“Dalam rapat pembahasan bersama pemangku kepentingan di pemprov Jabar, kami telah mendapat penjelasan bahwa larangan yang dimaksud bukan penghentian total penerbitan izin perumahan melainkan penghentian permohonan izin perumahan yang memiliki potensi risiko bencana banjir atau longsor,” ujar Indra Eryanto kepada Jurnal Bogor, Senin (22/12/2025).
Indra menuturkan saat ini Pemprov Jabar sedang melakukan kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat. Namun, kata Indra, apabila permohonan izin tidak memiliki risiko banjir dan longsor dan sudah terdapat kajian dari instansi terkait maka izin tetap dapat diproses sesuai ketentuan.
“Namun jika instansi terkait bisa memberikan jaminan bahwa lokasi bersih tidak menganggu daerah konservasi, bukan daerah resapan air, peruntukan tata ruang untuk permukiman, izin dapat tetap diproses,” ujar Indra yang berbasis kantor di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Indra menjelaskan ada penyamaan persepsi terkait dengan pemahaman bersama agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penghentian izin perumahan secara menyeluruh.
“Kata kunci kebijakan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi adalah keselamatan dan mitigasi bencana, khususnya pada kawasan rawan bencana. Peninjauan Izin yang telah terbit dan pemkab dan pemkot diminta melakukan peninjauan Kembali terhadap izin perumahan yang telah terbit, untuk menilai apakah berada di kawasan rawan bencana dan mengganggu fungsi resapan air dan daya dukung lingkungan,” tuturnya.
Hasil dari peninjauan tersebut, kata Indra, agar Pemprov Jabar dapat memberi masukan dan solusi yang proporsional dan berbasis kajian teknis. Indra kemudian menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai peruntukan lahan dan RTRW.
“Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memenuhi kaidah teknis konstruksi bangunan, memastikan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan penilikan teknis secara konsisten sesuai dokumen teknis PBG,” imbuh pemilik developer Dua Berkat Properti ini.
Selain itu, Indra menambahkan, terdapat kewajiban pemulihan/penghijauan kembali atas kerusakan lingkungan akibat pembangunan berupa penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
“Pada intinya kebijakan Gubernur Jabar ditekankan pada kewajiban penghijauan dan pemulihan lingkungan,” tandasnya.
(Herry Setiawan)

