jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dan/atau penipuan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Diketahui keempat pelaku tersebut adalah Sanul gian (residivis), Rian Pebriansyah (residivis), Zamil Rahman (residivis), dan Ardiansyah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 841 / XII / 2025 / SPKT / POLRESTA BOGOR KOTA / POLDA JABAR, tanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama REVA RISNAWATI.
Aksi kejahatan ini terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomart Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pada hari Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM.
Saat mencoba memasukkan kartu, kartu ATM korban mengalami kesulitan masuk. Tiba-tiba, seorang pria yang berpura-pura mengantri menawarkan bantuan.
“Pelaku tersebut mencoba membantu korban dengan memaksakan kartu ATM masuk ke dalam mesin, yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu ATM korban tertahan, pelaku segera pergi meninggalkan lokasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Kemudian, korban pergi ke Bank BCA di Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu. Saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Total enam orang pelaku terlibat dalam aksi ini, menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Calya putih, serta telah menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berpesta dan bermain judi daring (slot).
Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik dan lengah, pelaku yang menawarkan bantuan akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Pelaku lain bertugas mengawasi dan mencuri lihat nomor PIN korban saat korban mencoba bertransaksi. Motif utama mereka adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Dari penangkapan ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 41 kartu ATM dari berbagai bank, 2 buah gunting, 2 tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi lainnya, 1 unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet, dan 5 unit handphone milik pelaku.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
** Fredy Kristianto

