27.2 C
Bogor
Monday, December 8, 2025

Buy now

spot_img

Petugas BPN Geber Pengukuran Tanah Milik Warga

jurnalinspirasi.co.id – Sudah hampir satu bulan ini petugas dari BPN Kabupaten Bogor yang tersebar di setiap desa di masing-masing kecamatan tidak ada hari libur mengejar waktu pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat dari bantuan pemerintah.

Melalui program PTSL, secara bertahap desa-desa yang ada di tingkat kecamatan diminta untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah untuk warganya.

Program tersebut program gratis untuk pembuatan legalitas tanah yang semulanya girik atau AJB menjadi sertifikat. Hal ini seiring dengan peraturan pemerintah bahwa girik tanah di tahun 2026 nanti tidak bisa berlaku lagi untuk keperluan perbankan.

Yang terpantau pada hari Minggu (7/12/2025), tiga orang petugas ukur, masing-masing dari BPN dan dua orang staf Desa Citeko, melakukan pengukuran di tanah adat milik warga yang berbatasan dengan tanah HGU PTPN Regional 1atau Gunung Mas.

Disaat berlangsungnya pengukuran, petugas dari ukur dari BPN secara tegas membatalkan pengukuran terhadap lokasi tanah warga yang kepemilikannya meragukan.

“Jika lokasi tersebut meragukan, jangan diukur nanti bisa bermasalah, ” ujar petugas ukur diamini Sekdes Citeko Agus Ahmad.

Guna tidak ada permasalahan dikemudian hari, pengukuran tapal batas antara tanah negara dan tanah adat, benar benar dilakukan secara teliti. Proses pengukuran di masing masing desa bisa memakan waktu hingga tiga bulan.

“Pengukuran memerlukan waktu yang lama bisa mencapai tiga bulanan. Waktu pengukuran kerap mengalami kendala akibat pemilik tanah yang mau diukur tidak ada di tempat. Untuk ini, guna membantu petugas ukur para pemilik tanah supaya berasa di lokasi atau mudah untuk ditelepon, hingga pengukuran bisa cepat, ” pungkas Sekdes.

(Dadang Supriatna)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles