jurnalinspirasi.co.id – Penataan kawasan Cisarua Puncak terhadap bangunan liar atau bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB dan berdiri diatas tanah negara dipastikan akan melakukan penanganan dari penegak Perda Kabupaten Bogor. Diantaranya, bangunan bangunan yang berada di tempat-tempat wisata bodong atau tidak memiliki perijinan nasibnya tinggal menunggu waktu.
Seperti hasil penelusuran, untuk tempat wisata Kampung Ulin yang berada di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua diduga tidak memiliki perijinan dan melanggar terhadap peraturan lingkungan hidup yang sudah ditindak oleh KLH beberapa waktu lalu, kini keberadaannya terancam dari penertiban. Hal ini seiring dengan adanya peneguran dari intansi Tata Bangunan wilayah Ciawi.
“Untuk Kampung Ulin di Desa Citeko, dimana tempat wisata itu berdiri diatas tanah negara kami dari Tata Bangunan Ciawi sudah melakukan teguran. Tegurannya berupa surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga. Dan setelah surat teguran ketiga, berkasnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP di Cibinong, ” ujar Asep, pengawas dari Tata Bangunan Ciawi.
Bukan hanya Kampung Ulin saja yang berkasnya sudah dilayangkan ke Satpol PP, melainkan terdapat tempat wisata lain yang ditindak serupa. Begitu juga dengan vila-vila yang terbukti melanggar atau berdiri diatas tanah negara data pelanggarannya sudah dikantongi Pol PP Kabupaten Bogor.
“Selain tempat wisata yang dinilai melakukan pelanggaran, banyak juga bangunan vila yang sudah diberikan teguran ke-3. Selanjutnya tinggal nunggu langkah Satpol PP, ” imbuh Asep.
Sementara itu reaksi dari beberapa pengamat lingkungan khususnya untuk kawasan Puncak, selama ini penegakan Perda di wilayah Puncak sangatlah lemah. Ini dibuktikan dengan semakin menjamurnya bangunan vila yang dikomersilkan yang berdiri diatas tabah negara.
“Beberapa tahun ini penegakan terhadap bangunan atau vila-vila milik warga Jakarta yang berdiri diatas tanah negara jumlahnya terus bertambah. Dan vila-vila itu dikomersilkan dengan harga sewa yang cukup fantastis. Dengan kondisi seperti ini, wibawa penegak Perda tengah diuji. Aturan jangan hanya ditegakkan kepada warga yang lemah saja, ” pungkas Suhadi, warga Cisarua.
(Dadang Supriatna)

