jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Habib Alwi Almuthohar, setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan.
Habib Alwi adalah terpidana kasus pemalsuan surat yang diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diburu sejak keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 8 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Bidang Intelijen Kejari Bogor setelah menerima surat permintaan pencarian dan penangkapan dari Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak.
“Terpidana bersama Drs. H. Salim Achmad, M.M., terbukti memalsukan dokumen pada Mei–November 2018 di Pontianak. Surat palsu itu berpotensi menimbulkan hak, kewajiban, atau kerugian bagi pihak tertentu,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Menurut dia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 169/Pid.B/2022/PN Ptk tertanggal 2 Juni 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, terpidana mengajukan upaya hukum banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 116/Pid/2022/PT PTK tanggal 5 Juli 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” kata dia.
Ia menyenut atas putusan banding, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1491 K/Pid/2022 tertanggal 27 Desember 2022, permohonan kasasi tersebut ditolak dengan amar putusan memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan menjadi 3 (tiga) tahun.
“Setelah pelaksanaan upaya paksa dimaksud, terpidana Habib Alwi Almuthohar, selanjutnya akan menjalani masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak,” ucapnya.
** Fredy Kristianto

