24.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Warga Pabuaran Cidudut Pertanyakan Tanah Wakaf

Warga Minta BPN Batalkan Pengukuran Tanah oleh Pihak Perusahaan

Nanggung I Jurnal Inspirasi
Puluhan warga Kampung Pabuaran Cidudut di lingkungan RW 02 mendatangi Kantor Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung mempertanyakan kejelasan status tanah wakaf yang telah dibeli oleh masyarakat di blok Pabuaran Cidudut  yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Koordinator lapangan, Padil menerangkan, berawal dari sebidang tanah seluas 13 ribu meter dari pemilik tangan pertama  almarhum Ahmad Palak, kemudian  almarhum menjual dengan cara dipisah menjadi beberapa blok tanah yakni kepada H Nain, Marjuki dan menjual juga kepada masyarakat seluas 4 ribu meter.

Menurutnya, berdasarkan  surat  akta jual beli dan segel, pada tahun 1970 masyarakat Kampung Pabuaran Cidudut telah membeli tanah dari pemilik tangan pertama, yakini almarhum Ahmad Palak seluas 4 ribu meter yang akan digunakan tempat pemakaman umum,” terang Padil kepada Jurnal Bogor, Rabu (25/6).

Jadi kata dia, pada tahun 1976 ahli waris alm Ahmad Palak menjual tanah secara global kepada  pihak perusahaan yang akan digunakan untuk lahan peternakan. “Jadi  tanah yang diwakafkan masyarakat sebelum digunakan untuk pemakaman sementara  memanfaatkan lapangan sepak bola,” jelasnya.

Padil juga meminta pihak perusahaan untuk dihadirkan dan harus menjelaskan secara terang benderang asal muasal  dari mana pembelian tanah tersebut.” Ketiganya tolong pihak BPN harus membatalkan plotingan yang sudah diukur sebelumnya,” paparnya

Ahli waris pemilik tanah tangan pertama menjual kepada pihak perusahaan secara gelobal seluas 22 hektare yang berada di 2 wilayah Desa Hambaro dan Desa Kalongliud.” Kami hanya pertanyakan kenapa tanah masyarakat yang dibeli dari alm Ahmad palak yang akan digunakan untuk pemakaman umum  keploting  dan diklaim menjadi tanah milik perusahaan,” tanya Padil.

Menurut dia, tahun 2015 riak riak warga sudah mendengar kabar bahwa tanah wakaf masyarakat di klaim pihak perusahaan.” Kami sangat menyayangkan pihak desa tidak membuatkan akta hibah/wakaf milik masyarakat,” tandasnya.

Malah sebaliknya  pihak desa telah membantu dengan dibuatnya akta tanah milik perusahaan salah satunya penerbitan surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, leter C dan akta jual beli termasuk segel desa.

Padil menegaskan, tanah yang diwakafkan masyarakat pihak desa mesti melegalkan tanah yang di wakafkan masyarakat. ” Pihak desa harus membuatkan proses menerbitkan surat SPPT, surat pernyataan tidak sengketa, surat riwat tanah leter C dan surat permohonan penerbitan SPPT baru, serta surat aktae jual beli tanah  yang terupdate,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Hambaro H Pirdaus menyatakan, kedatangan warga untuk mempertanyakan status tanah  wakaf yang diklaim pihak perusahaan.” Intinya kedatangan mereka ingin adanya kejelasan terkait status tanah,  karena masyarakat memiliki bukti segel desa pada tahun 1970 dan alhamdulilah ketika diberi penjelasan masyarakat bisa mengerti,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles