jurnalinspirasi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor memastikan bila proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2015/2026 telah rampung dilaksanakan.
Hasilnya, sebanyak 6.724 calon siswa diterima di SMPN Negeri dari total 13.726 pendaftar. Sementara 7.002 orang ditolak, dan harus bersekolah di SMP swasta.
Kepala Disdik Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan bahwa kuota yang disiapkan pada SPMB SMP tahun ini adalah sebanyak 6.724 orang. Dengan rincian, 1.677 untuk afirmasi, 335 jalur mutasi, 2.021 jalur prestasi, dan 2.691 di kategori domisili.
“Jalur afirmasi pendaftar mencapai 2.389, sementara mutasi 72 pendaftar, jalur prestash 2.485 pendaftar, dan jalur domisili 8.780. Memang ada jalur seperti mutasi yang sepi pendaftar, nah sisa kuota kami masukan dalam jalur domisili,” ujar Heri kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Heri mengatakan bahwa tidak ada pengurangan kuota dalam SPMPB tahun ini. Justru, sambung dia, jumlah kuota bertambah 400 siswa seiring beroperasinya SMPN 22 dan 23.
“Justru ada penambahan kuota dari tahun sebelumnya yang hanya 5.600 siswa,” tegas Heri.
Meski demikian, sambung dia, pada SPMB tahun ini terjadi perubahan aturan, dimana dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 diatur mengenai pedoman pelaksanaan SPMB.
Heri juga menegaskan bahwa SPMB tingkat SMP sudah final dan tak ada lagi kuota sisipan di akhir. Sebab, seluruhnya kuota ditaruh di awal.
“Kalau kemarin kuota dibuka bertahap. Saat ini kuota tak bisa karena sudah dikunci oleh sistem kementerian, dan harus di awal. Intinya kuota tetap bertambah dibanding tahun lalu, hanya sistemnya berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Heri memaparkan, calon siswa yang tak diterima di SMP Negeri ada 5.248, dari jumlah itu yang memilih ke swasta baru 1.754.
Padahal, sambung Heri, total kuota penerimaan siswa SMP swasta mencapai 5.501.
“Jadi solusinya lebih baik mendaftar ke swasta karena sisa kuota masih banyak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Ahmad Furqon mengatakan bahwa penentuan daya tampung kota atau kabupaten dibuat berdasarkan pendampingan dan advice dari kementerian, dan hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota.
Sementara syarat menambahan rombongan belajar (rombel) SMP cukup sulit. Lantaran penambahan tersebut boleh dilakukan di daerah “remote” atau terpencil dan sulit terjangkau, dimana di area itu sekolah hanya ada satu-satunya.
“Kalau di Kota Bogor tidak bisa karena banyak sekolah. Contoh kalau kami tambah rombel di SMPN 1 tak bisa, sebab di sekitarannya banyak sekolah. Begitupun di SMPN 12. Sementara dalam aturan yang dibuat kementerian satu rombel maksimal 32 siswa. Tetapi di Kota Bogor ada yang isinya sudah 34 siswa,” kata dia.
** Fredy Kristianto