jurnalinspirasi.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor pada 7 Desember 2024, berujung di meja hijau. Hal itu lantaran forum OKP yang terhimpun dalam KNPI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dalam surat gugatan yang beredar, penggugat menegaskan Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024 – 2027 hasil Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024 bukan Kepengurusan yang sah.
Saat ini, proses berlanjut memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi, pada Rabu (19/3/2025) di ruang mediasi PN Bogor.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Arsywendo mengatakan, tadi sudah dilakukan sidang kedua dengan agenda mediasi. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin 24 Maret 2024 mendatang dengan agenda mediasi untuk menyampaikan keinginan para pihak.
“Intinya dari pihak penggugat tetap pada gugatan,” ujar Dwi kepada wartawan.
Proses gugatan itupun tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr. Menurutnya, apabila melihat runutan dan kronologis dari klien, bahwa pada musyawarah daerah (Musda) KNPI Kota Bogor tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
Di tempat yang berbeda, Ketua Forum OKP, Verga Aziz meminta pemerintah Kota Bogor tidak memberikan dukungan dan atau membuat kebijakan apapun untuk kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024-2027.
“Karena sekarang sedang berproses di pengadilan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi menerangkan, walaupun dilakukan mediasi di pengadilan, penggugat tetap tegak lurus memproses permasalahan ini hingga ke persidangan nanti.
“Kami menginginkan tetap pada gugatan, karena penyelenggaraan musda KNPI tersebut tidak sah dan banyak pelanggaran AD/ART, karena penggugat menginginkan bahwa demokrasi dalam tubuh KNPI tersebut hidup dan tidak di cederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
**Fredy Kristianto