Jurnal Inspirasi – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area perumahan zamrud Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi khususnya yang berjualan di sepanjang pedestrian telah banyak menimbulkan persoalan. Kehadiran PKL tersebut telah mengambil hak pejalan kaki, menimbulkan kemacetan hingga kesemrawutan.
Selain itu keberadaan PKL dengan mengatasnamakan Bazar Ramadhan, tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari warga sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP agar segera bertindak dan menertibkan keberadaan puluhan PKL tersebut.

“Lokasi yang digunakan sudah jelas untuk pejalan kaki bukan area berjualan dan itu sudah jelas melanggar aturan. Masih banyak lokasi disini yang bisa dan layak digunakan untuk berjualan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Ketua RT 10 RW 11, Riki kepada wartawan.
Menurut dia, warga tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan terkait pedestrian yang dijadikan lokasi berjualan PKL. Jadi, lanjutnya, jika ada pihak yang mengizinkan atau membolehkan PKL berjualan itu jelas bukan kesepakatan warga melainkan keputusan sepihak oknum yang mengatasnamakan warga.
“Kalau ada yang mengizinkan itu pasti oknum warga, bahkan mereka menjual lapak kepada pedagang dengan harga jutaan rupiah dan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan saya selaku ketua RT,” ujar Riki.
Riki menegaskan, keberadaan PKL tersebut sudah banyak menimbulkan permasalahan di lingkungan Perumahan Zamrud. Untuk itu, Riki meminta Satpol PP agar bertindak tegas dan menertibkan keberadaan PKL tersebut, sehingga pedestrian dapat berfungsi kembali sebagaimana seharusnya.
“Kami sudah sampaikan ke Lurah, Camat bahkan ke Walikota agar PKL ini segera ditertibkan sebelum persoalannya semakin meluas. Intinya, Lurah Camat dan Walikota sepakat jika PKL harus ditertibkan karena sudah menggunakan area terlarang untuk berjualan. Jadi kami tinggal menunggu tindakan tegas dari Satpol PP selaku penegak Perda,”tukasnya.
Sementara itu salahsatu warga Perumahan Zamrud, Rossy mengatakan, persoalan PKL tersebut sudah menjadi pembahasan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati jika PKL tidak boleh berjualan di pedestrian dan disarankan mencari lokasi lain.
“Jadi hasil kesepakatan musyawarah sudah ada. Tinggal eksekusi di lapangan oleh pihak terkait. Jika PKLmerasa dirugikan karena telah membayar lapak ya tinggal minta uang nya dikembalikan kepada yang memungut uang tersebut. Karena kami warga disini tidak pernah mengizinkan apalagi meminta uang kepada PKL,” tandasnya.
(fk)