25.7 C
Bogor
Thursday, March 6, 2025

Buy now

spot_img

Gugatan Seleksi Dewas PPJ Siap Disidangkan

jurnalinspirasi.co.id – Gugatan terhadap proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki babak baru, Selasa (4/3/2025).

Gugatan dengan Nomor Register 41/G/2025/PTUN.BDG, telah lolos tahap dismissal, dan siap disidangkan.

Diketahui, gugatan ini diajukan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yakni Wali Kota Bogor sebagai Tergugat I, serta Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Periode 2024-2028, Hanafi sebagai Tergugat II.

RD Ian Mulyana Jaya Sumpena awalnya telah mengajukan gugatan pada 20 Januari 2025 dengan Nomor Register 13/G/2025/PTUN.BDG., dengan objek Sengketa berupa Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024 tentang penetapan hasil wawancara akhir Seleksi lanjutan calon Anggota Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor.

“Setelah melalui dua kali sidang persiapan pada tanggal 5 dan 12 Februari 2025, ditemukan bahwa Objek Sengketa yang sesungguhnya bukan surat tersebut, melainkan ‘Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024’ tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Periode 2024-2028,” jelas Ian melalui siaran persnya.

Ia menilai bahwa hal itu terkesan disembunyikan atas kedua SK tersebut yang lahir dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama, yakni 29 Oktober 2024.

“Dari para Tergugat yang diberitahukan kepada para peserta seleksi, berupa Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024 kepada para peserta seleksi,” kata dia.

Sedangkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dihidden-kan dan tidak diberitahukan.

“Ada apa ini seolah-olah terindikasi mempermainkan konteks asas kepastian hukum yang menyembunyikan boroknya keberpihakan?,” tanya Ian.

Lantaran menyadari kekeliruan dalam objek gugatan awal, Ian mencabut gugatan Nomor 13/G/2025/PTUN.BDG pada 12 Februari 2025. Kemudian, ia mengajukan upaya administratif saat 14 Februari 2025 terhadap tergugat I dan II. Namun Tidak ada jawaban berarti, sampai dengan mengajukan gugatan baru dengan objek sengketa yang benar.

Ian menilai bahwa penerbitan SK wali kota tersebut tidak dilakukan secara transparan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dengan beberapa alasan utama.

“Pertama, kurangnya keterbukaan informasi pada proses seleksi anggota Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor dinilai tidak transparan, termasuk dalam pengumuman hasil seleksi dan publikasi nilai akhir,” ungkapnya.

Kedua, sambung Ian, adanya indikasi Maladministrasi lantaran ada ketidaksesuaian dalam mekanisme seleksi, termasuk dalam proses verifikasi dokumen administratif dan penyusunan daftar ranking peserta.

Sedangkan yang ketiga, sambungnya, ada potensi kecurangan dalam seleksi, atau adanya dugaan hasil seleksi telah diatur untuk meloloskan
peserta tertentu tanpa proses yang objektif dan adil.

“Atas dasar itu, saya meminta hakim membatalkan SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024.
Mewajibkan tergugat I mencabut SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024. Kemudian, memerintahkan Pemkot Bogor untuk melaksanakan seleksi ulang anggota Dewan
Pengawas PPJ Kota Bogor secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Selain menghentikan segala bentuk tindakan administratif berdasarkan SK yang disengketakan hingga putusan incraht.

Sementara dengan lolosnya tahap Dismissal, selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap pemeriksaan persiapan dan nantinya pemeriksaan pokok perkara di PTUN Bandung.

“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya

Ian menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan mendorong Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melaksanakan Penunjukkan Panitia Seleksi yang benar-benar professional, indipenden.

Dengan demikian, sambung Ian, proses seleksi ini dapat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengisian jabatan strategis dari hasil seleksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.

“Jadi dalam proses seleksi akan menghasilkan figur-figur berkualitas bukan figur katrolilasi dan titipan yang terkodisikan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles