25 C
Bogor
Thursday, December 19, 2024

Buy now

spot_img

Dinilai Lamban Ambil Alih PSU, Dewan Sentil Disperumkim

jurnalinspirasi.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H Zenal Abidin meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) bergerak cepat dalam mengambilalih prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) pada beberapa titik wilayah di ‘Kota Hujan’. Di antaranya PSU yang berada di kawasan Bogor Raya.

Menurut dia, pengambilalihan PSU harus segera dilakukan agar dapat tercatat dalam neraca aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Apalagi, sambungnya, di Bogor Raya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru menerima PSU berupa jalan, PJU, kantor PDAM, dan fasilitas publik lainnya.

“Berdasarkan keterangan BKAD baru sebatas itu. Sedangkan untuk danau yang merupakan daerah resapan pengendali banjir di Bogor Utara belum diserahkan lantaran belum diproses oleh Disperumkim,” ujar H Zenal kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Politisi Partai Gerindra itu mendesak agar Disperumkim bekerja dengan cepat memroses pengambilalihan danau tersebut, agar program penataan aset di Kota Bogor berjalan dengan baik sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penataan aset.

“Ini sangat penting, harusnya apabila ada kendala Disperumkim baiknya berkoordinasi dengan DPRD, agar dapat dicarikan solusi untuk menyelesaikan hal itu,” ucapnya.

Apabila, penyerahan masih terganjal normalisasi lantaran adanya sedimentasi danau, baiknya Disperumkim juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan PT Sarana Eka Graha (SEG) yang kini mengelola danau tersebut.

“Sebab penyerahan PSU itu sesuai perda harus dalam kondisi baik. Nah sekarang seperti apa kondisinya? Harusnya Disperumkim memantau ini,” katanya.

Selain itu, H Zenal juga mempertanyakan sejauh mana kerjasama antara Pemkot Bogor dan PT SEG dalam mengelola PSU danau tersebut.

“Kami akan mengagendakan untuk memanggil Disperumkim dan dinas terkait untuk mempertanyakan mengenai kelanjutan penyerahan PSU danau,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Dheri Wiriadhirama mengakui bahwa danau tersebut memang belum tercatat dalam neraca aset.

“Kalau untuk danau belum tercatat dalam neraca aset. Tapi PSU di Bogor Raya sudah ada beberapa yang diserahkan dan masuk dalam neraca aset,” ucap Dheri saat dihubungi.

Di antaranya, sambung dia, PJU, jalan, kantor PDAM, dan beberapa fasilitas publik lainnya.

“Kalau untuk detailnya saya harus buka dulu data aset,” tegasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles