26.2 C
Bogor
Thursday, November 28, 2024

Buy now

spot_img

Sempat Kisruh, Kades Jonggol Angkat Bicara Soal Pemasangan Auning

Jonggol | Jurnal Inspirasi
Kades Jonggol Yofi Mohammad Safry memberikan penjelasan perihal prosedur yang telah ditempuh Bumdes Desa Jonggol beserta Karang Taruna atas kekisruhan dan cap merah untuk Muspika terkait siapa yang berwenang untuk pemanfaatan Alun-alun Jonggol. Kades Yofi menjelaskan dan memperlihatkan semua berkas permohonan yang sudah diajukan kepada pihak-pihak terkait.

Yofi Mohammad Safry

“Dahulu PKL disini semraut, dan sampah pun tak terurus oleh karena itu dengan inisiatif Desa Jonggol akhirnya Bumdes Jonggol mengajukan permohonan pemasangan auning yang mengelilingi Alun-alun Jonggol,” jelas Yofi ditemui Jurnal Bogor di ruangannya, Kamis (18/6).

“Kita antarkan surat permohonan kepada Muspika yang ditandatangani langsung oleh Camat Jonggol, DPKPP Kabupaten Bogor, DPUPR, Dishub dan Korlantas Polres Bogor, serta Sekda Kabupaten Bogor sebagai pemberitahuan dan permohonan penggunaan aset daerah, mengingat Alun-alun Jonggol merupakan aset Pemda Kabupaten Bogor,” kata Yofi.

Ia melanjutkan, bahwa secara prosedur Bumdes Desa Jonggol sudah menempuh semua prosedur dari Muspika sampai ke Kabupaten Bogor. Bahkan semua itu merupakan arahan dari Camat Jonggol agar pemanfaatan Alun-alun Jonggol produktif, bermanfaat tapi tetap indah dan dapat dinikmati masyarakat.

“Saat mengajukan permohonan kepada DPKPP kami mendapatkan surat balasan dari DPKPP dimana tidak keberatan dalam pemanfaatan lahan Pemda tersebut, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tertera dalam surat balasan tersebut bahwa PKL yang dikoordinir oleh BUMdes bisa melakukan kegiatan jual-beli tersebut dari pukul 16.00-23.00WIB setelah aktivitas perkantoran selesai, dan juga semua PKL tidak boleh meninggalkan barang-barangnya seperti gerobak atau etalase di dalam auning tersebut, hingga pemandangan ke dalam Alun-alun tidak terganggu,” jelasnya.

Menurutnya, BUMdes Jonggol telah bersusah payah merapikan Alun-alun Jonggol tersebut, agar para PKL juga tertata rapi, kebersihan serta keamanan tetap terjaga, dimana BUMdes dan Karang Taruna menjadi penanggung jawab untuk kebersihan serta keamanan bagi para pedagang dan para pengunjung.

“Sewa menyewa lapak itu belum dilakukan, mereka (PKL) yang sudah mendaftarkan untuk berjualan di dalam auning sekeliling Alun-alun Jonggol baru mendaftarkan dan kami kenakan biaya sebesar Rp400.000/pedagang yang hendak berjualan, dengan iuran bulanan sebesar Rp600.000/tempat usaha, jadi pedagang yang tidak membutuhkan tempat luas bisa join dengan pedangang lainnya karena iuran bulanan tersebut dihitung per luas lapak, yaitu 2 meter untuk masing-masing lapak, dan itu akan mulai diefektifkan awal Juli mendatang,” ungkap Yofi.

Dirinya berharap dengan diberikannya ruang untuk PKL dan ditatanya PKL tidak akan mengurangi keindahan Alun-alun Jonggol karena bagi pedagang yang jaraknya agak jauh. Pihaknya juga memfasilitasi tempat parkir gerobak dan per 1 Juli mendatang, PKL di alun-alun hanya akan ada dari pukul 16.00-23.00 WIB, setelah selesai aktivitas kantor.

“Semoga BUMdes Desa Jonggol bisa maju dan berkembang, seperti target saya untuk menaikan status desa dari maju menjadi mandiri, dan saya harap semua pihak turut mendukung program Desa Jonggol, jadi rencana pemasangan auning ini sudah ada prosedurnya dari bulan Februari lalu dan atas sepengetahuan Muspika Jonggol,” pungkas Yofi.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles