Tenjolaya | Jurnal Inspirasi
Seorang pedagang ayam potong diamankan Polsek Ciampea yang diduga telah melakukan kecurangan dengan merendam ayam didalam air menyebabkan beratnya bertambah dan menjual murah ke pembeli. “Pelaku YD (40) sudah kami amankan di Mapolsek Ciampea karena diduga telah melakukan aksi curang dalam berdagang. Modusnya diduga pelaku memasukan ayam kedalam air supaya beratnya bertambah,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihak Polsek mendapat laporan warga adanya harga ayam cukup murah. Padahal saat ini, harganya masih melambung sekitar Rp 42 ribu per kilogramnya. “Jadi pelaku menjual ayam potong dengan harga murah sekitar Rp 35 ribu, siapa yang tidak tergiur, karena saat ini harga ayam masih tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut dan khawatir masih ada pedagang lain yang nakal berani menjual daging ayam murah dengan cara curang. “Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Ciampea dengan membawa sample dan akan diuji di lab. Jika terbukti pelaku dapat dijerat Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan