30.3 C
Bogor
Friday, September 20, 2024

Buy now

spot_img

Belum Optimalnya Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Bogor

jurnalinspirasi.co.id – Penyebab penyelesaian masalah pertanahan di Kota Bogor rupanya belum optimal hingga saat ini. Di antaranya adalah belum adanya prosedur yang memadai dalam penyelesaian masalah pertanahan di Kota Bogor.

Penyelesaian masalah pertanahan masih dilakukan secara sektoral dan parsial pada masing-masing instansi yang memiliki data masalah pertanahan, yakni tidak adanya alat kerja yang dapat menjadi bank data serta informasi masalah pertanahan di Kota Bogor.

Data dan informasi sangat tergantung pada pegawai saat penyelesaian masalah difasilitasi.

Selain itu, dampak negatif yang dapat penyusun identifikasi sebagai berikut, tidak jelasnya kepastian hukum warga Kota Bogor yang memiliki masalah tanah.

Kemudian, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi berkurang karena penyelesaian masalah pertanahan yang tidak pasti, tidak terukur progress penyelesaiannya dan tidak dapat di akses secara transparan.

Sehingga potensi kesalahan dalam melakukan pekerjaan baik di Pemerintah Kota Bogor maupun Stakeholders terkait karena tidak adanya bank data dan informasi masalah pertanahan.

Selain itu, munculnya resiko tersangkut masalah hukum bagi Aparatur Sipil Negara Kota Bogor.

Sementara untuk gagasan solusi
berupa optimalisasi penyelesaian masalah pertanahan melalui SIASAT FITNAH (Sistem Integrasi dan Aktivasi Satuan Tugas Fasilitasi Masalah Pertanahan) di Kota Bogor.

Inovasi Terobosan

Optimalisasi penyelesaian masalah pertanahan melalui SIASAT FITNAH (Sistem Integrasi dan Aktivasi Satuan Tugas Fasilitasi Masalah Pertanahan) di Kota Bogor ini memiliki beberapa terobosan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kota Bogor maupun Perangkat Daerah di Kota Bogor.

Di antaranya menyiapkan Standar Operasional Prosedur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Bogor.

Kemudian menyiapkan alat kerja berupa tambahan fitur fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan pada ASINAN (Aplikasi Akses Instan Layanan) milik Pemerintah Kota Bogor.

Melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor terkait integrasi data serta tukar menukar data masalah tanah.

Menyiapkan regulasi yang pasti melalui Peraturan Wali Kota Bogor tentang Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Bogor.

Menyiapkan Integrasi Sistem antara Pemerintah Kota Bogor dengan BPN Kota Bogor.

Melakukan aktivasi Satuan Tugas Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan di Kota Bogor.(*)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles