JURNAL Inspirasi – Polsek Ciampea Polres Bogor melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendalami motif tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto menjelaskan, kejadian tindak penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/4/2024) malam.
Kronologis dari kejadian tersebut diketahui korban, M. Rivaldi Pratama (25) meninggal setelah mengalami serangan brutal dengan menggunakan senjata tajam di Kampung Mekarjaya, Desa Ciampea.
Terkait kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor pada Sabtu 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 malam WIB.
Saat itu, korban bertemu dengan tersangka, MOS alias Jalu alias Taji, yang kemudian menanyai korban terkait asal usul dan tujuannya.
“Namun, tiba tiba korban yang diduga mencoba untuk melarikan diri, langsung diserang oleh tersangka secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis golok,” paparnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh seperti di bagian kepala, telinga, pipi, dada hingga tangan.
Setelah aksi berutalnya yang dilakukan tersangka, korban dibuang di lokasi yang berbeda, yakni di Kampung Padati Mondok Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang.
Menurut keterangan dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian TKP telah dimintai keterangan, bahwa keterangan para saksi pertama, DD melihat tersangka sedang menyerang korban.
Namun, pada saat itu saksi yang tak jauh dari TKP tidak berani bertindak karena takut,” tandasnya.
Polsek Ciampea mendapatkan identitas tersangka MOS alias Jalu Taji asal Kampung Afiat Urien Udik Desa Ciaruteun Udik, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Sedangkan identitas korban bernama Rivaldi Pratama asal Warung Bandrek-Bondongan, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Polsek Ciampea segera mengambil tindakan dengan langsung mengamankan tersangka penganiayaan. Berikut sejumlah barang bukti termasuk golok dan sarungnya termasuk pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut, serta pendalaman motif penganiayaan tersebut.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga.
(arip ekon)