jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri, melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beroperasi di pedestrian Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang.
Dikutip dari bogordailynews, Rabu (6/3/2024), meskipun sebelumnya telah dilakukan himbauan dan sosialisasi untuk tidak berjualan di area tersebut, masih banyak PKL yang tetap menggunakan lokasi tersebut.
Namun, upaya penertiban tersebut dihadang oleh para PKL yang menolak untuk membongkar dagangan mereka. Untuk menjaga kondusivitas, Kasat Pol PP Kota Bogor memerintahkan anggotanya untuk mundur dan memberikan waktu kepada PKL tersebut untuk membongkar dagangan mereka sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, proses penertiban masih berlangsung dengan penanganan yang berkelanjutan dari pihak berwenang. Diharapkan tindakan ini dapat menciptakan ketertiban dan memastikan penggunaan pedestrian sesuai dengan peruntukannya.
(ocha lubianti/mg-