jurnalinspirasi.co.id – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Agus Fauzi membenarkan adanya puluhan pegawai Puskesmas ditemukan banyak yang bolos, hal itu dibuktikan melalui surat teguran oleh Dinas Kesehatan yang dilayangkan ke beberapa Puskesmas di wilayah Kabupaten Bogor.
Agus Fauzi mengaku, adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas banyak pegawai bolos tanpa keterangan, dan itu dibuktikan dari data absensi aplikasi Si Cantik.
“Betul dari Dinas Kesehatan membuat surat teguran ke sejumlah Puskesmas karena berdasarkan laporan absensi Si Cantik, terkait ditemukannya pegawai puskesmas yang bolos tanpa ada keterangan, namun setelah diklarifikasi oleh Dinas Kesehatan adanya kendala terkait sinyal dan HP-nya eror, juga ada sejumlah pegawai yang sakit, jadi alasan tersebut memang disampaikan oleh para kepala puskesmas,” kata Agus Fauzi dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (22/02/2024).
Agus menjelaskan, Dinas Kesehatan selalu berpedoman kepada regulasi yang ada dengan mengirim surat teguran berdasarkan apa yang diatur oleh PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ASN.
Dikatakannya, pihak dinas sudah mengumpulkan pegawai Puskesmas untuk dilakukan pembinaan bagi para pegawai yang ditemukan bolos atau tidak masuk tanpa keterangan.
“Ada sekitar 50 orang lebih sesuai data laporan pegawai yang bolos kerja dan itu ditemukan melalui aplikasi absensi Si Cantik, dan itu nanti akan ada sanksi baik administrasi maupun teguran surat peringatan, dilihat dari akumulasi tingkat kehadiran absensi tiap bulannya,” jelasnya.
Agus membeberkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan secara optimal kepada ASN di lingkungan Dinas Kesehatan, apabila masih ditemukan bagi ASN yang melanggar kedisiplinan kerja, akan dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai peraturan, tindakan yang kita lakukan adalah melihat dari pelanggarannya. Kalau pegawai itu sudah mendapatkan pembinaan berupa teguran lisan dan ternyata masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan teguran secara tertulis dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu, dua dan seterusnya,” pungkasnya.
(andres)